Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Produk Bajakan di Pasar Atom Kembali Marak

VIVAnews - Pasar Atom yang menjadi benchmark perdagangan produk bajakan di Surabaya kini kembali marak. Fenomena ini bukan tanpa sebab.

Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Rekaman Video Indonesia (Asirevi) Wihadi Wiyanto, hal itu diduga karena menurunnya upaya penegakan hukum dari aparat kepolisian di Jawa Timur.

"Sekarang mulai marak lagi perdagangan produk bajakan di Pasar Atom, terutama produk software," kata Wihadi yang dikutip VIVAnews dari keterangan tertulisnya, Sabtu 24 Oktober 2009.

Bahkan, produk bajakan itu mulai menyebar ke WTC. "Sejak dulu, Pasar Atom susah dikendalikan. Ditambah lagi upaya penegakan hukum mulai menurun seperti sekarang," ujar Wihadi.

Menurut dia, kunci untuk mengatasi pembajakan adalah komitmen bersama para pihak yang terkait, terutama aparat penegak hukum. Bukti nyatanya adalah keberhasilan program pemberantasan pembajakan di Jawa Timur dua tahun silam.

"Karena itu, Polda Jatim pernah mendapat penghargaan dari presiden RI karena upaya penegakan hukum terhadap masalah HKI secara komprehensif," ujar Wihadi.

Sebelumnya, dia mengaku pernah menjadikan kota Surabaya sebagai pilot project upaya penegakan hukum untuk produk film. Proyek tersebut cukup berhasil karena bisa mengurangi hingga 90 persen pedagang produk bajakan di Tunjungan Plaza dan sekitarnya.

"Semula di sekitar Tunjungan Plaza banyak pedagang yang menjual VCD produk musik atau film bajakan. Tetapi, sejak ada program tersebut, pedagang yang menjual produk bajakan menurun drastis hingga 90 persen," tuturnya.

Pekan lalu, Mabes Polri melakukan aksi sweeping terhadap perdagangan produk bajakan di Surabaya. Menurut dia, kasus itu kemudian dilimpahkan ke wilayah kepolisian Surabaya Selatan.

Data Polri terkait penyitaan barang bukti produk optical disc bajakan menyebutkan, pada 2005, sekitar 2,89 juta produk optical disc disita polisi.

Selanjutnya pada 2006 ditemukan 2,47 juta produk sejenis. Sedangkan pada 2007 terdapat 2,14 juta produk, dan 2008 diketahui sekitar 2,64 juta produk yang berhasil disita aparat.

Sementara itu, untuk periode Januari-April 2009 baru 0,219 juta unit yang disita.

Terkait produk film, Wihadi menjelaskan, pembajakan terhadap produk film sudah mengkhawatirkan. Ibarat lampu kuning, industri film nasional harus berhati-hati jika tidak ingin hancur.

Pemicunya adalah pembajakan produk film lokal kini tidak dilakukan oleh industri besar, tapi juga industri rumahan (home industry) dengan menggunakan komputer.

"Dengan modus seperti itu, proses pembajakan produk film jadi lebih mudah dan sulit terdeteksi. Dampaknya, siapa pun di seluruh Indonesia bisa menikmati hasil bajakan tersebut," kata dia.

Pembajakan secara home industry dinilai Wihadi sangat membahayakan industri film nasional. Karena, pasar di Indonesia, terutama di kota-kota kabupaten, yang semestinya menjadi potensi pendapatan industri film nasional, diambil alih oleh produk bajakan.

"Ini ancaman industri kreatif secara langsung," ujar wihadi, yang memaparkan bahwa setiap tahunnya terdapat 80 judul film nasional diproduksi.

Karena itu, pihaknya sedang mmembuat program agar produk film tidak bisa dibajak atau digandakan dengan komputer. Sejauh ini, program tersebut masih dalam proses pengembangan dan menjadi tantangan bagi industri film Indonesia di masa depan.

"Solusi lainnya, kami menjual produk musik atau film original dengan harga murah. Misalnya, untuk VCD musik karaoke kami jual dengan harga Rp 10.000 per keping, sedangkan DVD film Rp 15.000," tutur Wihadi.

Pria Tanpa Identitas Tewas di Tol Dalam Kota, Diduga Tertabrak saat Menyeberang

arinto.wibowo@vivanews.com

Ilustrasi essential oil/minyak esensial.

Kelebihan Pakai Essential Oil, Hadirkan Kekuatan Alam dalam Kehidupan Sehari-hari

Dalam penggunaan minyak atsiri atau essential oil, para orangtua tetap harus teliti dan memastikan kembali apakah kandungannya aman untuk kulit bayi serta miliki manfaat.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024