Lebih dari 20 Persen Pelanggan Gagal Registrasi Prabayar

SMS imbauan untuk registrasi prabayar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Siti Sarifah Alia

VIVA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli menyebutkan, sekitar lebih dari 20 persen pelanggan prabayar gagal meregistrasi ulang.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Menurut data, hingga Selasa siang 7 November 2017, sebanyak 46.559.400 pelanggan sudah melakukan registrasi. Secara total, ada sekitar 360 juta nomor yang aktif.

Ramli mengungkap, kegagalan registrasi ulang memang besar pada hari pertama pengumuman registrasi, pada 31 Oktober 2017. Pada hari itu, pelanggan membludak melakukan registrasi ulang.

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

"Karena ada isu hari itu hari terakhir," ujar Ramli ditemui di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa 7 November 2017.

Selain itu, kata Ramli, penyebab kegagalan registrasi karena tidak cocok antara nomor Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini bisa jadi, pelanggan sudah pindah atau keluar dari data KK lama. Kemungkinan lain, karena salah mengetik angka NIK dan KK sampai nomornya kurang maupun berlebih.

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. Dia mengatakan, nomor KK selalu diganti jika salah seorang anggota keluarga meninggal atau pindah tempat tinggal.

"Nomor KK lama sudah di block, karena data ganda," jelas Zudan.

Jadi, Zudan menyarankan, agar pelanggan berhati-hati ketika melakukan input data registrasi tervalidasi NIK dan nomor KK. Pastikan nomor KK sudah yang terbaru.

Peraturan registrasi ulang SIM Card tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa registrasi wajib dilakukan untuk pelanggan baru maupun lama. Untuk pelanggan baru, proses registrasi menggunakan NIK dan nomor KK dilakukan mulai 31 Oktober 2017. Sedangkan pelanggan lama harus mendaftar ulang mulai hari itu, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya