Kenali Fitur Unreg, Pencegah Nomor Gelap Registrasi Prabayar

Ilustrasi simcard.
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVA – Dalam waktu dekat, Kementerian Komunikasi dan Informatika, atau Kominfo bekerja sama dengan para operator akan mengatur detail mengenai fitur Cek dan fitur Unreg.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Fitur Cek digunakan untuk mengecek apakah benar Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dipakai pemegang nomor NIK yang sahih, atau malah ada nomor 'gelap' yang tervalidasi menggunakan nomor NIK tersebut.

Jika memang ada nomor 'gelap' yang dimaksud, Kominfo menangkalnya dengan fitur Unreg. Fitur ini untuk menonaktifkan nomor ‘gelap’ yang registrasi dengan nomor NIK pemilik asli.

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi menjelaskan, kedua fitur tersebut masih dibahas mekanismenya.

Dia mengatakan, fitur Cek masih dibahas, apakah pengecekan lewat SMS, atau website masing-masing operator. Sedangkan fitur Unreg, apakah dilakukan melalui gerai atau bisa pribadi pengguna.

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

"Sebenarnya, kita inginnya kemudahan. Artinya, kalau bisa dilakukan online, kenapa enggak online. Tapi kita belum ketemu caranya, bagaimana menentukan bahwa saya adalah betul-betul saya," ujar I Ketut ditemui di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa 7 November 2017.

Dia mencontohkan, seorang mengecek nomor NIK apakah benar menvalidasi nomor dia saja, atau ada orang lain. Ternyata ada nomor gelap, tentunya, yang bersangkutan sendiri tidak bisa menonaktifkan, atau ‘unreg’ nomor tersebut.

Sebab itu, operator juga harus memastikan bahwa yang melakukan ‘unreg’ adalah benar si pemilik NIK yang asli.

"Boleh ‘unreg’, yang saya pikir saat ini harus datang ke gerai. Dua minggu ini kita menyusun caranya," ujar I Ketut.

Direktur Jenderal PPI Kominfo, Ahmad M Ramli mengungkapkan, paling lambat fitur Cek dan Unreg akan diumumkan pada 13 November 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya