Kominfo Hati-hati soal Fitur Unreg di Registrasi Prabayar

Pengguna smartphone di suatu stasiun kereta di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mewajibkan registrasi ulang SIM Card prabayar. Peraturan ini membatasi setiap orang mendaftarkan atau meregistrasi tiga SIM Card untuk satu Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Lalu bagaimana jika sudah tiga kali SIM Card teregistrasi dan ingin meregistrasi kartu baru dengan mengganti kartu yang sudah teregistrasi?.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menjelaskan operator sedang menyiapkan fitur Unreg untuk membatalkan proses registrasi dan mengganti dengan SIM Card yang lain.

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Namun, pejabat yang akrab disapa Chief RA ini mengatakan, fitur Unreg masih dilakukan pengkajian sebab ditakutkan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk pelaku kejahatan.

"Nanti operator sedang menyiapkan fitur Unreg, hanya kan Unreg ini juga jangan disalahgunakan, orang pakai, kemudian dipakai kejahatan terus di Unreg sendiri itu gimana," katanya di Jakarta, Selasa 7 November 2017.

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Dalam kajian fitur Unreg tersebut, Kominfo dan operator akan melihat apakah fitur ini lebih banyak manfaat atau mudaratnya. Sebab, pemerintah melakukan kebijakan registrasi SIM Card untuk melindungi masyarakat.

"Kalau lebih banyak manfaat itu dilakukan, tapi kalau banyak penyalahgunaan ya tentu jangan karena tujuan kita kan melindungi masyarakat," ucapnya.

Lacak Status NIK

Tak hanya fitur Unreg, Rudiantara menambahkan, pihaknya beserta operator sudah melakukan pembicaraan mengenai adanya fitur yang bisa mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan orang lain atau tidak.

"Nah nanti sebelum akhir November fitur di operator sudah ada. Jadi nanti NIK tahu sudah dipakai oleh siapa. Nanti aplikasinya sedang dikembangkan. Kami sudah rapat dengan semua operator Masyarakat yang melakukan registrasi harus juga bisa melihat saya ini sudah meregistrasi berapa kartu, perasaan baru dua kok muncul sepuluh, kan dia bisa lapor operator dan minta diblokir," katanya.

Peraturan registrasi ulang SIM Card tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa registrasi wajib dilakukan untuk pelanggan baru maupun lama. Untuk pelanggan baru, proses registrasi menggunakan NIK dan nomor KK dilakukan mulai 31 Oktober 2017. Sedangkan pelanggan lama harus mendaftar ulang mulai hari itu, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya