Alasan Registrasi Kartu SIM Harus di Gerai Operator

Kartu SIM untuk ponsel.
Sumber :
  • www.pixabay.com/PublicDomainPictures

VIVA – Para pelaku usaha mengeluhkan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengatur registrasi ulang kartu prabayar dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya untuk tiga kartu SIM prabayar.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Menanggapi hal tersebut, Menkominfo Rudiantara mengatakan, kebijakan maksimal tiga kartu SIM Card setiap orang, sudah dipertimbangkan berdasarkan data yang didapat Kominfo.

"Masalah registrasi kita kurang lebih ada 300 juta SIM Card, tapi jumlah yang real pelanggan orang Indonesia yang memiliki ponsel minimal satu itu 170-180 juta orang. Jadi rasionya itu dua banding satu. Nah kita anggap tambah satu, jadi tiga," kata Rudiantara, di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2017.

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Ia menuturkan, pemerintah pada dasarnya tidak melarang pelaku usaha atau seseorang memiliki SIM Card lebih dari tiga.

Untuk itu, pemerintah dalam hal ini mencarikan solusi untuk para pelaku usaha dapat meregistrasikan SIM Card lebih dari tiga kartu, yakni dengan registrasi di gerai-gerai operator.

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

"Pemerintah tidak melarang mau punya SIM Card 10 atau 20. Tapi kalau lebih dari itu registrasinya di gerai milik operator," katanya.

Mengenai alasan kewajiban registrasi kartu lebih dari tiga di gerai operator, Rudiantara menuturkan, agar diketahui alasan seseorang memiliki lebih dari tiga kartu SIM Card.

"Kenapa harus digerai, karena kalau seseorang punya 10-20 SIM Card untuk apa?, untuk bisnis, oh operator senang apalagi registrasinya di gerai. Karena dengan begitu bahkan operator akan memberikan status sebagai pelanggan prioritas. Jadi ini manfaatnya untuk semua untuk operator iya, pelanggan iya," katanya.

Peraturan registrasi ulang SIM Card tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dalam aturan tersebut, registrasi wajib dilakukan untuk pelanggan baru maupun lama. Untuk pelanggan baru, proses registrasi menggunakan NIK dan nomor KK dilakukan mulai 31 Oktober 2017. Sedangkan pelanggan lama harus mendaftar ulang mulai hari itu, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya