Ini Syarat Rahasia Data Pengguna Kartu Prabayar Bisa Dibuka

Registrasi kartu SIM selular tanpa nama ibu kandung.
Sumber :
  • Kominfo.go.id

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan, aturan registrasi kartu prabayar tidak akan mengancam hak privasi warga negara. Pemerintah juga menjamin kerahasiaan data para pengguna operator seluler.

Gelombang PHK Startup Unicorn dan Decacorn, Ini Nasihat Eks Menkominfo

Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Selain itu, ketentuan tersebut juga tertuang dalam standar ISO 27001.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pengguna yang terbukti melanggar hukum. Rudiantara menegaskan pemerintah bisa saja menganulir aturan tersebut, jika memang data pengguna yang melanggar hukum dibutuhkan kepolisian.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

“Bagaimana pun kalau harus dibuka, ya dibuka. Ini akan membuat aparat penegak hukum lebih mudah melakukan penegakan hukum,” kata Rudiantara, di Jakarta, Minggu 5 November 2017.

Ia meyakini, aturan registrasi ulang kartu prabayar akan semakin memudahkan aparat kepolisian dalam melacak tindak kejahatan, terutama untuk melacak identitas pengguna telepon seluler yang melakukan penipuan.

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

“Jadi nanti ada informasi siapa dia. Kalau dulu, menelusurinya panjang harus ke operator sampai ke pola traffic. Kalau sekarang, jadi lebih mudah,” katanya.

Sanksi bagi operator

Meskipun memberikan keleluasan aparat penegak hukum untuk menelusuri pengguna kartu yang terindikasi melakukan tindak kejahatan, pemerintah ikut mengatur sanksi-sanksi yang dikenakan jika operator membocorkan data pengguna kartu.

Sanksi yang akan dikenakan bagi operator seluler yang dengan sengaja membocorkan kerahasiaan data pengguna kartu, adalah sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin operasional operator seluler. 

“Ada aturan kerahasiaan data, kemudian didukung juga dengan permen. Pemerintah, juga memberikan sanksi bagi operator seluler yang dengan sengaja membocorkan hak privasi pengguna kartu. Kalau terjadi pelanggaran, sanksi administrasi sampai dengan dicabut izinnya,” tutur Rudiantara. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya