Sudah 77 Juta SIM Card Prabayar yang Lakukan Registrasi

Sim Card.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Direktur Jenderal Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad Ramli menuturkan, saat ini data yang dipegang 360 juta simcard. Dari angka itu, yang aktif sekitar 300 juta dan sisanya, sebesar 60 juta, nonaktif. 

Starlink Datang, Telkomsat Tak Gentar

Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh operator agar tidak mudah mengumbar promo kartu SIM yang baru. Kemenkominfo pun menargetkan akan ada 2,5 juta kartu sim prabayar seluler yang akan melakukan registrasi ulang sampai Februari 2018.

Pada kesempatan yang sama, Ketua ATSI Merza Fachys menuturkan, pihaknya melihat perkembangan pelanggan yang melakukan registrasi cukup tinggi.

Bisa Raup Cuan Maksimal Bisnis Barbershop, Begini Kuncinya

"Buktinya, baru 2 hari sudah 30 juta lebih. Artinya, kita masih punya waktu 4 bulan dan tetap kita pantau perkembangannya. Kalau seperti ini terus kondisinya, ya, 3 minggu lagi beres," ujarnya di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu, 1 November 2017.

Sebagaimana diketahui, hingga 1 November 2017 pukul 17.30, jumlah pelanggan yang sudah melakukan registrasi ulang kartu prabayar mencapai 30,2 juta simcard.

Telkomsel Jadi Donatur Terbesar

Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir terhadap berita-berita hoaks yang menyarankan agar tidak usah melakukan registrasi. Selain hanya memakan waktu satu menit, tidak dikenakan biaya apapun, data pelanggan pun dijamin aman karena tidak tersalin ke dalam server operator, murni hanya dimiliki dan dijaga kerahasiaannya di server Dukcapil.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa pelanggan lama telah melakukan registrasi ulang dengan menggunakan nomor NIK dan KK sejak 11 Oktober lalu melalui SMS ke 4444. Total yang telah melakukan registrasi sampai sebelum 31 Oktober 2017 dikabarkan sekitar 47 juta kartu. Jika ditambah dengan hasil selama dua hari ini, diperkirakan sudah ada 77 juta kartu yang teregistrasi dan tervalidasi dengan data Dukcapil. (mus)

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024