Keberadaan Fintech Sah-sah Saja, Tapi Tetap Harus Diatur

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Fintech News Switzerland/Pixabay

VIVA – Perusahaan rintisan, atau startup berbasis teknologi keuangan, atau kerennya fintech (financial technology) disebut-sebut menjadi salah satu instrumen penting yang bisa mendorong ekonomi digital Indonesia.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Sebab, kebutuhan masyarakat atas kebutuhan keuangan yang lebih praktis dan digital kian meningkat. Indonesia menjadi salah satu negara yang sukses memicu pertumbuhan usaha fintech.

Saat ini, sudah ada sekitar 330 juta pengguna ponsel pintar (smartphone) di Indonesia. Sementara itu, pengguna internet aktif menyentuh angka 88 juta orang.

Inovasi untuk Menciptakan Produk yang Sesuai Kebutuhan

Industri keuangan seperti asuransi juga ikut terdampak dari perkembangan fintech. Karena, mereka melakukan penetrasi ke beragam sektor. Mulai dari pinjaman, pembayaran, dan termasuk, asuransi itu sendiri.

Namun, apakah bisnis asuransi Tanah Air terganggu dengan keberadaan fintech? Di mata Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Dadang Sukresna, secara bisnis, masuknya fintech ke ranah asuransi tidak menjadi masalah.

Kiat Bijak Memilih Layanan Pinjaman Fintech: Produktif atau Konsumtif?

Menurutnya, selama mereka memang menjual produk asuransi melalui online maka hal itu sah-sah saja.

"Yang menjadi masalah adalah mereka sebagai apa? Perusahaan, broker atau agen asuransi. Harus jelas," kata Dadang kepada VIVA.co.id, di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Selasa malam, 17 Oktober 2017.

Forum Fintech

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa fintech harus secepatnya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya untuk memastikan pengawasan ketat sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen.

Sedikit informasi, dalam memperkuat peran negara mendukung pertumbuhan fintech, OJK telah meresmikan pembentukan Forum Pakar Fintech (Fintech Advisory Forum) pertengahan tahun ini.

Anggotanya antara lain OJK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Ekonomi Kreatif, Asosiasi Fintech Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.

Dadang juga ingin memastikan kalau fintech yang menjual produk asuransi harus memiliki nomor registrasi. Andaikata tidak ada, maka dipastikan pihaknya akan melakukan protes ke regulator.

Karena, jualan produk asuransi melalui online saat ini sudah lintas negara. Artinya, fintech dari luar negeri pun bisa langsung jualan ke nasabah di Indonesia.

10 ribu polis

"Selama ini belum ada masalah. Makanya harus diatur biar kalau ada masalah bisa langsung ditangani. Kita yang jualan di sini saja diatur, masa mereka (fintech) nggak (diatur) terus tiba-tiba dapat income (pendapatan)," tuturnya.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran berasuransi di Indonesia yang dinilai masih rendah dibanding negara-negara di ASEAN, maka Dewan Asuransi Indonesia bersama enam asosiasi asuransi menggelar peringatan Hari Asuransi 2017 di Padang, Sumatera Barat pada 9-10 Desember mendatang.

Rendahnya kesadaran berasuransi terlihat dari pemegang polis di Indonesia yang masih 1,7 persen dari total jumlah penduduk Indonesia sekitar 256 juta jiwa.

Menurut Ketua Panitia Hari Asuransi 2017, Wahyu Wibowo, temanya pada tahun ini 'Indonesia Berasuransi' dengan mengangkat sub tema Cerdas, Sejahtera, Mandiri.

"Kami juga menggandeng UMKM, komunitas, pekerja industri kreatif, pekerja seni untuk kampanye pentingnya asuransi, Nanti saat acara puncak di Padang, kami akan memecahkan rekor MURI dengan target 10 ribu polis asuransi. Kita ingin lebih bersahabat," ujar Wahyu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya