Blokir Telegram Resmi Dicabut

Logo aplikasi Telegram.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menyatakan aplikasi perpesanan Telegram sudah dapat diakses kembali. Normalisasi terhadap 11 DNS yang sebelumnya diblokir oleh pemerintah Indonesia, dilakukan oleh Kominfo bersama Tim Trust Positif, Kamis, 10 Agustus 2017 pukul 10:46 WIB.

Blokir Media Sosial Favorit ISIS Akhirnya Dibuka

"Setelah Kominfo diberi jalur khusus untuk meng-address konten negatif, khususnya di Telegram, dan dengan progres yang dikerjakan bersama-sama Telegram dan Kominfo, hari ini web-nya dibuka kembali," ujarnya dalam konferensi pers sore ini di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2017.

Menkominfo menuturkan, setelah Chief Executive Officer Telegam, Pavel Durov, mendatangi kantor Kominfo dan bertemu dengannya, ada beberapa hal yang telah disepakati antara Telegram dan pemerintah Indonesia. Salah satunya janji Telegram untuk menyaring konten negatif di platform Telegram.

Setelah Rusia, Telegram Juga Dilarang di Negara ini

"Kami bicarakan bagaimana menyelesaikan isu ini, kemudian disepakati beberapa hal antara lain Telegram akan sign orang khusus mewakili Telegram, kalau kita harus berkomunikasi. Secara sistem, Telegram juga berjanji membuat semacam script, semacam software kecil untuk melakukan filtering di platform Telegram sendiri," papar Rudiantara.

Selain itu, Telegram juga sepakat dengan dibuatnya Standard Operating Procedure (SOP), tata cara penanganan konten jika memang masih ada konten negatif yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme di Telegram.

Waspada, Muncul Modus Baru Bobol Akun Telegram

“Kepada siapa menghubungi, bagaimana caranya, komunikasinya seperti apa, nomor ponselnya siapa, dengan service level pada hari yang sama diselesaikan," kata pria yang akrab disapa Chief RA.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, proses normalisasi melibatkan layanan dari operator seluler, sehingga belum seluruh DNS sudah bisa diakses pada hari ini. 

"Proses normalisasi melibatkan operator, tergantung seberapa cepat mereka me-resolve, ini kan DNS-nya. Kita harus mengerti dulu metode pemfiltran di Indonesia, kita menggunakan DNS. DNS-nya itu kan baru di-update, ini akan resolve. Ada operator yang cepat, tapi memang ketentuannya 1x24 jam. Besok sudah bisa diakses, semuanya. Paling lama besok," jelasnya.

Kominfo menyampaikan, sebanyak 166 channel Telegram yang diturunkan Kominfo, kini sudah dibersihkan dan dinyatakan bebas dari konten negatif. Setelah SOP yang disepakati antara pemerintah Indonesia dan Telegram dalam pertemuan 1 Agustus 2017 kemarin. Setelahnya itu, sistem script Telegram akan secara otomatis menurunkan 10 channel berbau radikalisme atau terorisme pada setiap harinya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya