Dibubarkan, Menkominfo Belum Putuskan Akan Blokir Situs HTI

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara belum mau mengambil sikap lanjut terkait pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia oleh pemerintah.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Sikap itu yakni pemblokiran terhadap situs-situs yang dimiliki Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara.

Menurut dia, pemblokiran situs jejaring yang ada lini massa hanya bisa dilakukan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Patokannya bagi Kominfo hanya UU ITE dan UU ITE itu tidak terkait dengan Perppu (pembubaran HTI) ini," kata Rudiantara di Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.

Ia mengatakan, mekanisme penutupan situs atau jaringan akun media sosial lainnya perlu melibatkan berbagai pihak. Rudiantara mencontohkan, paham radikalisme yang berkembang di dunia maya bisa dihentikan melalui pertimbangan ahli, kepolisian ataupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Nah, siapa yang menetapkan konten bertentangan? Bisa Kominfo, tapi biasanya kami minta ahli. Kominfo kan bukan ahli segalanya," kata dia, mengklaim.

Sebelumnya, pemerintah akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membekukan ormas HTI. Hal ini tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan di Indonesia.

"Pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit. Yaitu, hanya terbatas pada ajaran Ateisme, Marxisme, dan Leninisme. Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," kata Menkopolhukam, Wiranto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya