Menkominfo Terima Fatwa MUI soal Haram Sebar Hoax di Medsos

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Amal Nur Ngaziz.

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, resmi menerima Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang bagaimana sebaiknya bermedia sosial bagi umat Islam.

Menurutnya, keberadaan media sosial bertujuan untuk meningkatkan tali silaturahmi, sehingga merekatkan hubungan antarmanusia. Ia menyebut ada sekitar 111 juta dari 255 juta orang Indonesia menggunakan media sosial, khususnya Facebook dan Twitter.

"Misalnya, melalui FB kita bisa bertemu teman lama. Silaturahmi yang lama terputus dirajut kembali. Tapi sayang, saat ini fungsi media sosial kecenderungannya lebih ke negatif," katanya di Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.

Paul Zhang Berulah, Anwar Abbas: Nabi Dihina, Kemarahan Memuncak

Maraknya aksi persekusi, atau main hakim sendiri, di media sosial dimulai sejak Januari tahun ini. Rudiantara mengaku diminta menyampaikan isu apa yang berkaitan dengan masyarakat Indonesia.

"Di dalam UU ITE tugas pemerintah ada dua. Melakukan edukasi dan membatasi akses ke dunia maya. Sesuai dengan rekomendasi MUI, kami akan menjalankan dua tugas ini," ungkap dia.

Jokowi Cabut Perpres Miras, MUI: Presiden Merespons Secara Bijak

Ia menambahkan bila penyerahan fatwa ini baru tahap awal. Selanjutnya, bersama-sama mengelola konten-konten negatif. "Yang paling bisa menafsirkan Fatwa MUI soal bermedia sosial, ya, teman-teman MUI sendiri," papar Rudiantara.

Salah satu poin dalam aturan bermedsos sesuai ketentuan MUI adalah haram melakukan ghibah, fitnah, namimah dan penyebaran permusuhan. Umat muslim juga haram melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar SARA. Selain itu umat muslim yang bermedsos juga haram menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik.

Pada minggu lalu, Kominfo melakukan rapat dengan Komisi I DPR membahas banyaknya konten negatif yang merusak hubungan, termasuk sesama umat Muslim.

"Untuk itu, mereka (DPR) memberi kewenangan pada kami menutup akun atau konten negatif. Bahkan, jika diperlukan, Kominfo bisa menutup akun penyelenggaranya seperti Facebook. Kalau sudah keterlaluan terpaksa kami tutup akses mereka (FB) di Indonesia," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya