Badan Siber Dinilai Telat dibentuk, Pengamat: Tak Masalah

Ilustrasi keamanan siber.
Sumber :
  • www.pixabay.com/geralt

VIVA.co.id – Badan Siber dan Sandi Negara yang baru saja dibentuk oleh pemerintah sejatinya merupakan organisasi yang sudah lama direncanakan. Tidak heran jika banyak yang mengatakan BSSN terlambat dibentuk.

Jumlah Pengguna Internet dan Keahlian Literasi Digital Tak Sesuai

Mengomentari hal ini, pakar bidang ilmu forensik digital, Ruby Alamsyah mengakui. Sebab butuh waktu sekitar empat tahun untuk menetapkan BSSN, padahal benihnya sudah ada sejak 2013. Pengamat jebolan Universitas Gunadarma ini kebetulan ikut serta dalam pembentukan BSSN sejak awal.

Ia pun bersedia menceritakan awal pembentukan badan yang merupakan peleburan dari dua institusi ini. "Memang terlambat. Tapi tidak masalah karena kejahatan siber terus tumbuh, lokal maupun internasional," katanya di Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.

Bank Digital Kian Marak, Ini Cara Terhindar dari Kejahatan Siber

Awalnya, institusi ini diberi nama Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN). Keberadaannya di bawah Deputi VII Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Singkatnya disebut Desk Cyber," tuturnya. Menurut Ruby, benih BSSN sudah ada sejak zaman Menkopolhukam, Djoko Suyanto, era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Jangan Terbuai Modus Hacker

Namun, surat keterangan (SK) turun ketika Menkopolhukam dijabat Luhut Binsar Pandjaitan. "Baru di bawah Pak Wiranto diresmikan lewat perpres," ungkap dia.

Kedaulatan internet

Dorongan untuk mempercepat pengoperasian BSSN ini, dikatakan Ruby, karena semakin masifnya kebutuhan keamanan siber. Ke depan, BSSN dapat dimanfaatkan untuk menjaga sektor-sektor penting.

"Menjaga infrastruktur krusial, mulai dari sektor keuangan, transportasi, dan segala bentuk yang perlu dijaga data-data milik kita dari penyerangan dari luar. Menjaga kedaulatan internet kita yang tidak hanya fisik, tapi juga di dunia maya juga harus berdaulat," tuturnya.

Terkait operasional, Ruby membocorkan bahwa BSSN akan dipimpin oleh aparat dari TNI, Polri atau PNS aktif. Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 53/2017 Pasal 48, serta penunjukan dan pengangkatan kepala BSSN dilakukan oleh Presiden.

Diketahui, BSSN terbentuk dari peleburan dua institusi, Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informasi (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dari lima direktorat yang ada di bawah Aptika, Direktorat Keamanan Informasi yang dikonsolidasikan. Bahkan ID-SIRTII, yang dulu di bawah Kominfo, kini menjadi bagian BSSN.

Berdasarkan Perpres Nomor 53, BSSN paling lambat beroperasi empat bulan sejak diundangkan. Artinya, September tahun ini badan tersebut harus sudah beroperasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya