Kominfo Disarankan Jalani Putusan PTUN Terkait Frekuensi

Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Lelang frekuensi 2,1GHz dan 2,3GHz diperkirakan akan mengalami penundaan. Usut punya usut, hal ini terkendala putusan PTUN yang memenangkan tuntutan Corbec.

Miris! Menkominfo Sebut Transaksi Judi Online Capai Rp 327 T di 2023

Putusan No. 37/G/2009/PTUN-JKT meminta Kominfo menerbitkan izin penyelengaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Swicted dengan cakupan nasional, layanan voice dan data dengan network based fixed and mobile yang mempunyai hak, dan mendapat jaminan dari pemerintah/menteri untuk dapat terhubung dengan jaringan lainnya atau mendapat interkoneksi dari penyelenggara lainnya dengan menggunakan kode akses (0)86X(Y).

Dalam putusan tersebut juga diperintahkan agar Kominfo memberikan alokasi frekuensi radio  Broadband Wireless Access, (BWA) untuk cakupan nasional.

Bos Apple Langsung Sambangi Prabowo usai Bertemu Jokowi, Ini yang Dibicarakan

Saking lamanya lelang tersebut dilakukan, beberapa pengamat pun ambil suara. Menurut Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, Prof. Dr.Anna Erliyana,S.H.,M.H., Kominfo layaknya berpegang pada putusan MA.

"Sebagai pihak yang kalah seharusnya Kominfo menjalankan saja putusan PTUN tersebut sehingga memberikan kepastian hukum bagi Corbec. Sebab putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dijalankan oleh Kominfo," ujarnya di Jakarta.

Menkominfo Pastikan Bos Microsoft Bertemu Jokowi pada 30 April

Sedangkan pengamat hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Irawan, mengatakan bahwa Siapapun harus menghormati putusan yang telah dibuat oleh lembaga peradilan dan Mahkamah Agung.

"Tinggal pemerintah jalankan saja amar putusan PTUN yang diperkuat dengan putusan MA," katanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Menkominfo menyebut saat ini Indonesia tengah dalam kondisi darurat judi online, oleh karena itu pemerintah akan membentuk gugus tugas pemberantasan judi online pekan ini

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024