- VIVA.co.id / Eduward Ambarita
VIVA.co.id – Sekitar 100 pengemudi ojek online menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari ini.
Mereka yang tergabung dari sejumlah ojek berbasis aplikasi ini meminta kepada pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari aturan tersebut, mereka menuntut adanya perbaikan pemberlakuan tarif dasar serta memprotes pemutusan hubungan sepihak (suspend) yang dilakukan perusahaan.
"Melalui aksi ini, diharapkan PT. Gojek Indonesia, PT Grab Indonesia, PT Uber Indonesia Technologies bisa berlaku lebih adil terhadap pengemudi ojek online," kata salah satu koordinator, Catur, di lokasi, Senin 15 Mei 2017.
Selain itu, Catur juga meminta agar dalam aturan dimuat juga soal jaminan kesehatan bagi pengemudi. Sebab, selama ini perusahaan belum memerhatikan jaminan asuransi bagi para pengemudi bila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
Seperti yang diceritakan salah satu pengemudi bernama Imanuel Pontoh. Ia mengaku, hal itu dikeluhkan banyak 'driver' ditambah adanya kecemburuan mengenai persaingan tarif.
"Kita tidak ada asuransi harga nyawa driver cuma Rp5 juta. Selama ini mengatasnamakan komunitas tidak didengar karena tidak ada legalitas. Empat kali mediasi dengan kantor, kalau suka silahkan, ngga suka keluar saja. Itu tahun kemarin," kata Imanuel.
Seperti diketahui, pengemudi yang berasal dari perusahaan jasa transportasi aplikasi itu yakni Go-Jek, Grab Bike, Uber. Setelah dari Kementerian Perhubungan, mereka juga berencana menggelar aksi di depan Istana Kepresidenan.