Perang Hak Paten, Samsung Wajib Setor US$11 Juta ke Huawei

Ilustrasi hak paten
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA.co.id – Huawei lega akhirnya bisa memenangi gugatan paten atas pesaingnya dari Korea Selatan, Samsung. Pengadilan di Quanzhou, Tiongkok, telah mengabulkan gugatan Huawei dan memerintahkan Samsung membayar US$11 juta, atau sekira Rp146,6 miliar kepada Huawei.

Jangan Sampai Terlewat Ramadan Sale di Blibli, Promo Spesial Smartphone iPhone, Samsung dan Oppo

Dikutip dari BBC, Jumat 7 April 2017, Huawei meluncurkan gugatan pelanggaran paten kepada Samsung pada akhir Mei tahun lalu. 

Huawei menyambut baik keputusan pengadilan di Tiongkok tersebut. Manufaktur nomor tiga dunia itu meyakini dengan menghormati dan melindungi hak kekayaan intelektual perusahaan lain, akan mendorong semua perusahaan bisa berinvestasi pada penelitian dan pengembangan masing-masing. 

3 Rekomendasi HP Samsung Terbaik Harga Dibawah Rp 5 Juta, Bisa Buat Hadiah Lebaran

"Kami mempertahankan bahwa menghargai hak kekayaan intelektual berarti mempromosikan inovasi dan kenyamanan dan terus mengelola pertumbuhan industri ini," ujar juru bicara Huawei dikutip BBC.

Huawei menuding, lebih dari 20 model smartphone dan tablet Samsung memakai teknologinya tanpa izin. 

Laptop yang Bisa Menangkap Sinyal WiFi Ratusan Meter Dijual di Indonesia

Pertarungan Huawei dan Samsung tersebut bukan hanya satu-satunya. Sebab, di pengadilan lain, kedua perusahaan teknologi itu juga terseret gugat dugaan pelanggaran paten. Tercatat, ada gugatan yang didaftarkan di Shenzen, Tiongkok dan California, Amerika Serikat, yang meliputi gugatan 10 paten. 

Samsung ternyata menggugat Huawei pada Juli lalu, terkait dengan enam dugaan pelanggaran paten. Samsung mengklaim sudah berusaha menyelesaikan gugatan paten ini secara damai, namun akhirnya ke meja hijau. 
 
Terkait keputusan yang memenangkan Huawei itu, juru bicara Samsung belum banyak berkomentar. Produsen Galaxy S8 itu akan mengulas keputusan pengadilan dan baru bersikap lengkap setelahnya. 

"Selama beberapa tahun, Samsung Electronics telah mengawali pengembangan inovasi teknologi mobile melalui investasi berkelanjutan dalam penelitian dan pengembangan. Ini untuk memberikan pilihan luas produk inovatif bagi konsumen," kata juru bicara Samsung. 

Huawei kalah di Eropa

Menang di kandang, tetapi Huawei diputus bersalah di luar Tiongkok, tapi dalam kasus pelanggaran paten yang lain. Berbarengan dengan keputusan pengadilan di Tiongkok itu, Pengadilan Tinggi di Inggris dan Wales, memutuskan Huawei wajib membayar denda kepada perusahaan Amerika Serikat, Unwired Planet, atas paten 4G. Paten 4G sekarang menjadi milik Unwired Planet, seusai perusahaan itu mengakuisisi inovasi 4G dari Ericsson.

Dalam putusannya, jika Huawei tak memenuhi kewajiban itu, perusahaan dilarang melakukan penjualan di kawasan Inggris dan Wales. Unwired Planet ternyata juga menggugat Samsung, Google dan Apple atas paten 4G. 

"Huawei masih mengevaluasi putusan pengadilan tinggi itu, serta menimbang langkah selanjutnya. Huawei tak meyakini keputusan ini akan merugikan operasi bisnis global kami," kata juru bicara Huawei. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya