Menkominfo Bicara Sanksi Blokir Aplikasi Transportasi Online

Aplikasi layanan transportasi berbasis pesan online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara merespons Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

Revisi Permen itu mengatur tentang pengelolaan transportasi berbasis daring yang beberapa bulan terakhir ini mengundang polemik. 

"Saya sudah bicara dengan Menteri Perhubungan. Jadi Menteri Perhubungan akan mengeluarkan PM 32 yang akan direvisi. Di situ yang berkaitan masalah ICT dirujuknya kepada Kominfo dan sesuai aturan yang ada, di situ kan ada UU ITE atau apa," ujar pria yang akrab disapa Chief RA itu ditemui di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Senin 27 Maret 2017.

Siap-siap, Aturan Transportasi Online Baru Resmi Berlaku 12 Oktober

Rudiantara menegaskan, UU Transportasi bukan dalam kategori Kemenhub memerintahkan Kominfo untuk pemblokiran, sebab dalam undang-undang, tiap kementerian berada dalam satu level. Soal pemblokiran itu akan merujuk pada ketentuan pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam revisi tersebut, Kominfo mendapat ‘bagian’ pengawasan dalam poin revisi nomor 11. Pada poin itu, apabila terdapat pelanggaran oleh perusahaan aplikasi transportasi daring, maka Kominfo berhak memutus akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

"Yang penting di situ (Permen 32), Kominfo sangat support Kementerian Perhubungan," kata Rudiantara.

Sebagai informasi, mengenai revisi Permen 32, ada 11 poin penting dalam revisi Permen tersebut yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/ KIR, pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard dan sanksi. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, revisi tersebut bakal berlaku mulai 1 April 2017. Dia mengatakan, lahirnya PM 32 tahun 2016 merupakan upaya pemerintah hadir mengatur angkutan berbasis aplikasi daring agar bisa beroperasi sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. 

Budi menegaskan, PM 32 tahun 2016 tidak diterapkan secara tiba-tiba. Peraturan tersebut sudah ada sejak Mei 2016, yang harusnya diberlakukan Oktober 2016, tetapi akhirnya diberi kelonggaran waktu sampai dengan Maret 2017, sesuai kesepakatan semua pihak terkait.

Untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak, Kemenhub telah merevisi PM 32 Tahun 2016. Revisi tersebut disusun dengan tiga prinsip, yaitu keselamatan, kesetaraan dan kebutuhan.

"Melalui aturan tersebut kita berikan peluang yang sama. Sehingga terjadi suatu kompetisi dalam memberikan layanan angkutan umum dengan iklim usaha yang baik," ujar Budi beberapa waktu lalu.

Berikut penjelasan atas poin-poin revisi PM 32 Tahun 2016 :

1. Jenis Angkutan Sewa

Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodasi pelayanan angkutan taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan

Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.

3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus

Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus

Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum

Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yg msh atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

6. Pengujian Berkala (KIR)

Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian pelat yang di-embose; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 Bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu di uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7. Pool

Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki ‘pool’ disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

8. Bengkel

Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau kerja sama dengan pihak lain.

9. Pajak

Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

10. Akses Dashboard

Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

11. Sanksi

Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaran perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya