Respons Grab Soal Pembatasan Armada dan Tarif Atas Bawah

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan telah mengatur layanan sewa mobil dan taksi berbasis pesan online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Namun aturan itu sesuai perkembangan direvisi.
 
Rencananya, revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 akan diterbitkan pada akhir April 2017.
 
Salah satu pelaku platform pemesanan kendaraan berbasis daring, Grab mengomentari terkait revisi PM tersebut. Direktur Pelaksana Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengungkapkan perusahaannya memberi perhatian dua hal atas revisi tersebut.

Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online

Pertama, mengenai tarif batas atas dan batas bawah dan kedua terkait soal rencana pembatasan kuota kendaraan yang mengaspal.
 
Ridzki mengakui pelaku bisnis transportasi daring susah untuk menentukan tarif batas bawah dan atas. Sebab, sistem mereka sudah ada kesepakatan di awal dengan konsumen, berbeda dengan taksi yang mana tarif berjalan ketika dalam perjalanan.
 
“Ini akan mempersulit mekanisme di awal,” ungkap Ridzki usai peluncuran layanan GrabShare di Mega Kuningan Jakarta, Senin 13 Maret 2017.
 
Mengenai kuota kendaraan yang mengaspal, Ridzki mengatakan, hal itu akan berdampak pada mekanisme pasar.

“Berapa jumlah kendaraan, cukup tidak cukup sebaiknya ditentukan oleh pasar,” ujar Ridzki.
 
Dia mengatakan dua hal yang menjadi perhatian Grab itu akan didiskusikan lanjut dengan pemerintah. Selain dua hal itu, Grab mengatakan tidak ada masalah dengan ketentuan yang diatur dalam revisi tersebut.

Rencana Merger dengan Gojek dan Grab Bakal Terealisasi? GOTO Buka Suara

Uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 saat ini telah dilakukan di Jakarta pada 17 Februari 2017 dan di Makassar pada 10 Maret 2017. (ren)
 

Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024