idEA Usulkan E-Commerce Punya Tombol Lapor

William Tanuwijaya.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Menanggapi Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berbentuk 'User Generated Content', atau dikenal dengan sebutan 'Safe Harbor Policy', Indonesia E-Commerce Association (idEA) menyarankan pelaku e-commerce membuat semacam 'tombol pelaporan'.

Beda Penafsiran Permendag 31/2023 Jangan Bikin Rezeki UMKM Seret, Ini Penjelasannya

Dengan fitur ini, pelaku e-commerce bisa mengetahui produk-produk terlarang yang diunggah oleh merchant. Laporan bisa dilakukan oleh merchant lain atau pembeli.

"(E-commerce) harus ada tombol laporan, prosedur pelanggaran hak cipta. Ini yang akan diatur bersama (idEA dan anggota). Ini sifatnya rasional, demi kepentingan bersama," ujar Ketua idEA, William Tanuwijaya, di sela Workshop Safe Harbor dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLU) di Gedung Komifo, Senin, 27 Februari 2017.

Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia Dikawal Ketat Kemendag, Ekonom: Dorong Digitalisasi UMKM

Chief Executive Officer dan Founder Tokopedia itu mencontohkan seperti platform yang ia ciptakan, sudah dilengkapi dengan 'Keyword Black List'. Dengan fitur itu, setiap barang yang dilarang sudah ada kata kuncinya, jadi penjual tidak bisa mengunggah produk. Tapi ada saja 'tangan iseng' yang mengakali dengan memainkan keyword.

"User generated tetap bisa diakali. Keyword ditambah atau dispasi, diganti huruf dengan angka," kata William.

Realme C51s Mendadak Muncul di Pasar Indonesia, Harganya Enggak Nahan

Maka, untuk antisipasi setiap platform mesti menyediakan tombol pelaporan. Agar semua pihak bisa ikut mengawasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan, Safe Harbor Policy' merupakan surat edaran yang menjelaskan lagi siapa yang bertanggung jawab terhadap barang yang diperjualbelikan dalam sebuah e-commerce. Pria yang akrab disapa Chief RA itu mengatakan, mestinya yang memiliki tanggung jawab atas barang di e-commerce adalah merchant.

"Nanti suatu saat akan dijadikan Permen (Peraturan Menteri)" kata Rudiantara dalam workshop.

Tapi, untuk waktu jelas kapan Permen akan terwujud belum disebutkan. Karena masih dalam proses konsultasi publik, jika ada yang kurang akan ditambahkan dan tidak tergesa-gesa dalam pengesahan Permen.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya