Pelaku E-Commerce Sambut Baik Safe Harbor Policy

Belanja online
Sumber :
  • steelgateglobal.com

VIVA.co.id – Kementrian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika untuk pelaku dan merchant e-commerce terkait 'User Generated Content' atau lebih dikenal dengan 'Safe Harbor Policy' pada Desember tahun lalu.

Beda Penafsiran Permendag 31/2023 Jangan Bikin Rezeki UMKM Seret, Ini Penjelasannya

Menkominfo, Rudiantara menyatakan, 'Safe Harbor Policy' lebih menjelaskan lagi siapa yang bertanggung jawab terhadap barang yang diperjualbelikan dalam sebuah e-commerce. Dikatakan pria yang akrab disapa Chief RA itu, mestinya yang memiliki tanggung jawab atas barang di e-commerce adalah merchant itu sendiri.

"Save harbour policy ini dibuat karena kita dalam transaksi harus jelas, produk apa yang boleh dijual dan tidak. Dalam bentuk fisiknya pusing, apalagi digital, pasti ada kompleksitas tersendiri. Tapi kita jangan nyerah, yang kompleks kita buat sederhana," jelas Rudiantara saat ditemui di Gedung Kominfo, Jakarta menghadiri Workshop Safe Harbor dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLU) pada Senin, 27 Februari 2017.

Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia Dikawal Ketat Kemendag, Ekonom: Dorong Digitalisasi UMKM

Jadi, ke depannya pemilik platform bisa lebih konsentrasi terhadap perkembangan bisnisnya karena produk-produk di platform sudah menjadi tanggung jawab merchant.

Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Aulia Marianto menyatakan, bahwa pelaku e-commerce menyambut baik Safe Harbor Policy ini. 

Realme C51s Mendadak Muncul di Pasar Indonesia, Harganya Enggak Nahan

"Kami bisa fokus untuk terus berinovasi dengan beragam layanan," kata Aulia.

iDEA pun berupaya mengajak anggota e-commerce dan masyarakat sebagai merchant untuk memahami batasan-batasan dalam bertransaksi dan bertanggung jawab.

Diketahui, salah satu poin dalam Safe Harbor Policy yang tercantuk di bagjan II.B.2 Surat Edaran Menkominfo Nomor 5 tahun 2016, disebutkan adanya perlindungan hukum bagi penyedia platform, pedagang (merchant), dan pengguna platform, dengan memastikan batasan dan tanggung jawab masing-masing dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

Khusus penyedia platform, mereka diwajibkan menyediakan sarana pelaporan, melakukan tindakan terhadap aduan hingga memperhatikan jangka waktu penghapusan dan/atau pemblokiran terhadap pelaporan konten yang dilarang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya