Revisi Permenkominfo Blokir Konten Ditarget Kelar September

Contoh tampilan situs yang diblokir
Sumber :
  • ilustrasi

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menggodok revisi Peraturan Menteri No.19 Tahun 2014 terkait Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Blokir Konten).

Menkominfo: Media Sosial Dibatasi, Pakai SMS dan Telepon Tak Masalah

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, revisi utama yang akan dibahas ialah rencana untuk menutup permanen sebuah situs yang berulang kali menampilkan konten terlarang, seperti pornografi, SARA dan lainnya.

"Lagi diproses revisi (Permen Nomor 19 Tahun 2014), besok saya ke Bandung untuk kick off pembahasannya," kata pria yang akrab disapa Semmy itu saat ditemui di Gedung Kominfo, Rabu, 22 Februari 2017.

Australia Blokir Platform Internet Penyimpan Video Teror Selandia Baru

Seperti diketahui, aturan sebelumnya, Kemenkominfo hanya bisa meminta pemilik menarik konten terlarang dari situs.

Selain soal pemblokiran permanen situs, Semmy mengatakan juga akan ada revisi terkait Pasal 10 ayat c yang menentukan kategori privasi, pornografi anak, kekerasan, SARA, dan muatan lainnya yang berdampak negatif.

Media Sosial yang Pernah Dilarang di Indonesia Ini Blokir Konten Porno

Nah, kalimat 'muatan lainnya yang berdampak negatif' inilah yang akan dirinci Kominfo. Ini untuk memilah beragamnya pelanggaran-pelanggaran situs.

Menurut rencana, revisi Permen No.19 Tahun 2014 ditargetkan rampung sekitar bulan Agustus dan September tahun ini.

Aksi Tolak Pornografi (Foto Ilustrasi).

Anggota DPR Minta Layanan Streaming Berkonten Pornografi Diblokir

Banyak layanan streaming film dewasa mengandung unsur pornografi. Pemerintah diminta Jangan dibiarkan.

img_title
VIVA.co.id
18 Februari 2021