Armada Taksi Online Akan Dibatasi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan akan membatasi kuota atau jumlah dari armada taksi online. Hal itu dilakukan demi mengurangi kerugian pengemudi hingga perusahaan. 

Pemerintah Harus Buat Aturan Rinci Soal Transportasi Online

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto mengatakan aturan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

"Karena ada titik jenuh, yaitu kuota. Ini menjadi suatu hal yang selama ini tidak kita atur dalam rangka kesetaraan untuk kegiatan berbisnis," kata Pudji di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat 17 Februari 2017. 

Pengamat: Pemerintah Lindungi Pengusaha Taksi Konvensional

Dengan peningkatan jumlah armada taksi online tanpa pembatasan, ia menilai akan menggerus penghasilan pengemudi, sehingga perusahaan taksi online pun bisa semakin berkurang. Misalnya saja, penumpang taksi online yang mencapai empat hingga lima pelanggan per hari. 

"Tapi kalau banyak (armadanya) itu akhirnya akan berkurang pendapatannya, ini akan terus rugi jika tidak diatur," ujar dia. 

Kapolri Minta Jajarannya Proaktif Redam Bentrok Pengemudi

Kerugian yang dirasakan, tidak hanya untuk pengemudi, namun juga untuk perusahaan taksi online seperti Grab, Uber dan Go-Car. Perusahaan-perusahaan taksi tersebut bisa saja gulung tikar jika fenomena ini terus berlanjut. 

"Pengusaha itu sendiri yang nanti jadi colapse, kita mempertimbangkan hal itu supaya ada aturan yang kita berikan kepada pemerintah daerah untuk segera mengatur (aturan turunannya), supaya ada keamanan, dan supaya tetap ada peluang," ujar dia.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Soekarwo: Jumlah Taksi Online Harus Dibatasi

Gubernur Jatim minta sistem kuota diberlakukan bagi taksi online

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2017