- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika bertemu dengan pihak Facebook yang diwakili Chief of content Regulatory. Dari pertemuan tersebut, pihak Kominfo meminta platform media sosial itu lebih cepat tanggap menanggulangi konten yang dianggap membahayakan keselamatan seseorang dan negara.
"Ada konten melanggar Undang Undang, ada konten yang membahayakan. Umpamanya membahayakan keselamatan seseorang, umpama ada permintaan 'gantung orang ini'. Mereka akan tangani lebih serius dan cepat karena melanggar UU," kata Dirjen Aplikasi Telematika (Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan, saat jumpa pers di kantornya, Selasa, 14 Februari 2017.
Nantinya akan ada tim dari Kominfo dan Facebook yang berkoordinasi mengenai konten yang dianggap berbahaya tersebut. Ini dianggap akan lebih cepat dalam menanggapi keluhan konten yang meresahkan. Bahkan Kominfo berharap konten yang telah direview oleh tim dan dianggap berbahaya bisa langsung dihapus.
"Kalau bisa yang sudah kami ajukan take down dulu, baru review. Tapi mereka akan tingkatkan proses responsnya. Kita maunya ada regulasi, tiap pengajuan ada respon, dateline. Satu kali 24 jam harusnya ada respon. Saya maunya lebih cepat karena sekarang kan digital?" ujar Samuel.
Selama ini kerjasama dengan Facebook dinilai cukup bagus tapi Kominfo masih ingin ditingkatkan tentang percepatan tanggapan tersebut. Hal itu mengingat tingginya aduan mengenai konten di Facebook.
Menurut data yang dipaparkan Kemenkominfo, sepanjang 2016 ada 1.374 laporan yang masuk dengan konten dianggap membahayakan. Selama Januari terdapat 105 dan Februari ini telah terdapat 92 laporan.