Laporkan Hoax Melalui Aplikasi PolisiKu

Aplikasi Polisiku
Sumber :
  • www.tribratanews.polri.go.id

VIVA.co.id – Akhir-akhir ini masyarakat dibuat resah dengan beredarnya informasi bohong atau hoax. Sebagai upaya untuk meredam penyebaran hoax, polisi membuat aplikasi bernama PolisiKu. Aplikasi ini tidak hanya untuk melaporkan hoax tapi juga akan digunakan oleh kepolisian untuk menyebarkan informasi terkait layanan dan institusi kepada masyarakat.

Raffi Ahmad Geram Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Begini Responnya

"Informasi yang ada bersifat imbauan untuk menghindari posting yang dilarang, terkait dengan SARA, fitnah atau menyebarkan kebencian," tulis Mabes Polri dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id, Jumat 3 Februari 2017.

Untuk mengonfirmasi kebenaran berita yang tersebar, PolisiKu juga bisa digunakan. Pengguna aplikasi bisa mengadukan polisi yang nakal di jalanan, misalnya meminta pungutan liar ketika ditilang.

Tanggapi Berita Hoax, Depe: Setiap yang Viral, di Situ Ada Dewi Perssik!

Fungsi utama dari aplikasi PolisiKu ialah memudahkan masyarakat menjangkau polisi untuk meminta bantuan. Dua fitur utamanya yakni mencari pos polisi terdekat dari posisi pengguna dan mencari pos polisi di mana saja di Indonesia. 

Dengan kategori bantuan di antaranya, bantuan keadaan darurat, layanan SIM, BPKB, STNK & SKCK, laporan kehilangan, laporan penyalahgunaan narkoba dan miras, serta dua layanan yang tidak di bawahi Polri, yaitu UGD dan pemadam kebakaran.

Dikabarkan Meninggal Dunia, Gilang Dirga Tak Marah, Kenapa?

Aplikasi ini sejatinya diperkenalkan secara resmi sejak Desember 2016.

PolisiKu dapat melihat jarak pos polisi dari lokasi pengguna, alamat pos polisi, lokasi pos polisi pada peta, nomor telepon pos polisi, dan langsung menelepon dengan cara menekan button pada aplikasi, jam pelayanan pos polisi, syarat dan ketentuan pelayanan

Aplikasi yang secara gratis dan dapat dengan mudah diunduh melalui Google Play dan Apps Store.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya