Dugaan Penyadapan SBY, Menkominfo: Seperti Kurang Kerjaan

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan hasil klarifikasinya atas isu penyadapan komunikasi antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Setelah menelusuri informasi tersebut ke berbagai pihak, Rudiantara mengatakan tak ada penyadapan oleh institusi pemerintah. 

Cek Fakta: Ponsel Bisa Disadap Polisi lewat Nomor IMEI

"Saya cek itu, saya rasa enggak ada lembaga negara yang melakukan itu (penyadapan). Seperti kurang kerjaan saja dengerin kayak gitu," ujar Rudiantara usai membuka pelatihan News Lab untuk jurnalis Indonesia di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 2 Februari 2017. 

Menteri kelahiran Bogor itu mengatakan, penyadapan hanya boleh dilakukan oleh lembaga yang sah menurut undang-undang, misalnya KPK dan Badan Intelijen Negara. Umumnya, kata dia, penyadapan dilakukan lembaga negara terkait dengan kasus hukum tertentu. 

Viral Isu Penyadapan Ponsel Pakai Kode 21, Itu Hoax

"Saya cek info ini bukan karena Pak SBY ya, tapi karena ditanya wartawan. Sesuai aturan, itu (penyadapan) juga enggak boleh kayak gitu. Kecuali penyadapan atas perintah penyidik untuk satu kasus hukum, itu enggak apa-apa. Artinya itu untuk bukti hukum di pengadilan," kata dia. 

Rudiantara mengaku tak mengecek ke operator untuk memverifikasi isu penyadapan tersebut. Dia berdalih, operator juga tidak tahu soal penyadapan tersebut. 

Staf Gedung Putih Dilarang Pakai Ponsel Pribadi

"Hasil tabayyun saya, operator itu enggak tahu sedang disadap. Paling dia tahu, kalau diberitahu," jelas dia. 

Menurutnya, penyadapan oleh penegak hukum saat ini tak perlu memberitahu terlebih dahulu ke operator. Pola memberitahu ke operator telekomunikasi merupakan pola yang sudah lama dan usang. 

"Kalau sekarang, perekaman itu otomatis tanpa beritahu. Langsung tanpa memberitahu," kata dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya