Isu Penyadapan SBY, Menkominfo Harus Klarifikasi ke Operator

Ilustrasi penyadapan.
Sumber :
  • spiegel.de

VIVA.co.id – Pernyataan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, cukup membuat gempar ranah telekomunikasi Tanah Air. Bagaimana tidak. Ahok mengaku memiliki bukti adanya percakapan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI, Kiai Haji Ma'ruf Amin.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Soal penyadapan merupakan isu yang sangat sensitif di Tanah Air. Pasalnya, ketentuan tersebut diatur dalam undang-undang, baik Pasal 40 UU Telekomunikasi  maupun Pasal 31 pada UU ITE. Kedua pasal tersebut mengatur larangan menyadap informasi melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

Pengamat telekomunikasi dari Indotelko Forum, Doni Ismanto Darwin menyebutkan Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk mengklarifikasi kebenaran soal penyadapan ini. Hal ini dikarenakan Kominfo, bersama BRTI tentunya, merupakan garda terdepan dari UU Telekomunikasi dan UU ITE.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Bagi kami, ini bukan isu politik tetapi soal keamanan dan kenyamanan berkomunikasi. Sangat menakutkan dan mengerikan jika siapa saja bisa masuk ke ranah pribadi. Untuk itu kami mendorong adanya kepastian hukum dengan meminta Kominfo dan BRTI untuk mengklarifikasi isu penyadapan," ujar Doni kepada VIVA.co.id, Rabu, 1 Februari 2016.

Doni mengatakan, penyadapan merupakan perang informasi. Jika pemerintah atau siapapun bisa masuk ke ranah ini tanpa kepastian hukum, maka semua warga negara berada dalam pengawasan 'mata elang' pemerintah.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Kalau yang memiliki kekuasaan ala eagle eye ini tak diatur, kita bukan negara demokratis tetapi sudah otoriter. Ini bukan isu remeh. Menkominfo harus klarifikasi ini ke yang bersangkutan," katanya.

Menurut dia, sangat mudah bagi Kominfo untuk mengecek kebenaran ini karena departemen ini sangat dekat dengan operator telekomunikasi. Kominfo bisa meminta keterangan operator untuk memastikan adanya permintaan penyadapan atau call data record (CDR).

"Kalau ada CDR keluar tanpa permintaan pengadilan, itu melanggar, kecuali yang minta KPK atau BIN. Tapi kalau privat, sampai bisa dapat CDR, ini cyber security di Indonesia sudah di titik nadir dan Menkominfo harus evaluasi itu semua," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya