Pabrik Apple di Indonesia, Menkominfo 'Sindir' Samsung

Menkominfo Rudiantara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN untuk perangkat 4G telah diberlakukan di Indonesia. Sejumlah vendor terus mematuhi aturan tersebut, baik dengan bermitra dengan manufaktur lokal sampai membangun pabrik di Tanah Air.

Pandemi Pintu Masuk China Kuasai Pasar Pendingin Ruangan Dalam Negeri

Tak terkecuali dengan Apple. Perusahaan teknologi yang dipimpin Tim Cook itu dikenal cukup alot untuk mengikuti kebijakan soal ponsel made in Indonesia. Namun, pada akhirnya Apple pun bisa ‘dijinakkan’ oleh pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan,  lokasi pembangunan pabrik Apple telah ditentukan. Namun dia tak mengungkapkan detail lokasi pabrik Apple tersebut, dia hanya memberitahu pabrik Apple berada dekat dengan DKI Jakarta.

Siap-siap, Belasan Ponsel Baru Akan Serbu Indonesia

"Masih di Pulau Jawa. Secara administrasi wilayah tersebut bukan di Jakarta, tapi dekat (jaraknya) dengan Jakarta," ucap Rudiantara usai menghadiri seminar ‘Indonesia Digital Economy Forecast 2017’ yang digelar oleh Indonesia Technology Forum di Balai Kartini, Jakarta, Kamis 19 Januari 2017.

Pada kesempatan yang sama, Rudiantara yang bertemu dengan Vice President Samsung Indonesia Lee Khang Hyun, sempat ‘memanas-manasi’ Samsung agar Galaxy S8 segera masuk ke Indonesia.

Progres RDMP Balikpapan Akhir 2021 Capai 46,92 Persen

"Tadi saya panasin Samsung, kapan Galaxy S8 masuk?. iPhone 7 masuk lebih cepat, karena memang sudah boleh masuk," ungkap Rudiantara meniru pembicaraan dengan petinggi Samsung tersebut.

Sebelumnya Rudiantara menjelaskan, Apple harus membangun pusat risetnya tak hanya Jakarta-sentris atau Jawa-sentris. Maksudnya Indonesia tidak hanya sebatas dua wilayah itu saja. Maka dari itu, Rudiantara meminta agar Apple jangan terpaku pada Jakarta-sentris atau Jawa-sentris.

Pembangunan pusat riset Apple ini menjadi pertanda kepatuhan produsen iPhone itu untuk mengikuti aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Dalam aturan TKDN itu semua perangkat 4G LTE harus memenuhi komponen lokal 30 persen pada 2017.

Sementara permintaan pemerintah agar Apple membangun pusat riset di luar pulau Jawa, karena banyak sumber daya manusia yang berkualitas, namun tak punya kesempatan besar seperti yang ada di Pulau Jawa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya