Tanda Tangan Digital, Jurus Kominfo Hadapi Kejahatan Siber

Sosialisasi tanda tangan digital di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Untuk memberikan rasa aman pada masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mensosialisasikan penggunaan tanda tangan digital. Nantinya, tanda tangan digital tersebut bakal digunakan sebagai pengganti tanda tangan basah.

Angkatan Udara Kebobolan, Percakapan 4 Perwira Tinggi Berhasil Disadap di Singapura

Staf Khusus Menteri Kominfo, Lis Sutjiati mengatakan, selain memberikan rasa aman, tanda tangan digital merupakan bagian dari upaya pemerintah berkomitmen penuh menjadikan Indonesia sebagai pemain yang diperhitungkan dalam peta persaingan e-commerce Asia, terutama untuk membuka pasar baru bagi sektor UMKM Tanah Air.

“Pemerintah tengah bercita-cita untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat perdagangan digital Asia. Kita akan fokuskan strategi digitalnya ke Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)” kata Lis saat sosialisasi di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Selasa 6 Desember 2016. 

Kementerian dan Lembaga Diserang Hacker

Lis mengatakan, kekuatan ekonomi digital Indonesia akan dibangun oleh UMKM, yang berkontribusi 58 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional setiap tahun. 

“Namun hanya 5 persen yang sudah go digital dari sekitar 56 juta UKM di Indonesia,” katanya.

Serangan Hacker ke Perangkat Seluler Makin Ngeri, Lewat Iklan Pop-up

Selain dapat digunakan untuk transaksi berbasis elektronik, tanda tangan digital juga dapat digunakan untuk keperluan dokumentasi hingga administrasi berbasis online digital. Lis mengklaim, cara ini dapat memberikan kemudahan sekaligus rasa aman karena seperti pin ATM.

“Tanda tangan digital adalah stempel autentikasi elektronik yang dienkripsi pada informasi digital seperti pesan email, makro, atau dokumen elektronik lainnya. Tanda tangan mengkonfirmasi bahwa informasi berasal dari penanda tangan dan belum diubah. Ya semacam akte elektronik gitulah,” jelasnya.

Lis mengungkapkan, perkembangan teknologi dan platform digital telah mendorong nilai transaksi elektronik di Indonesia menembus angka Rp440 triliun. Padahal, pada 2013 lalu, angkanya baru Rp130 triliun. 

Peta jalan (roadmap) Kominfo mencanangkan target nilai e-commerce pada 2020 mendatang mencapai Rp1600 triliun hingga Rp2000 triliun.

“Tanda tangan digital sebenarnya sama dengan tanda tangan basah yang kita miliki saat ini. Nantinya kita akan masuk ke dunia digital, kemudian bagaimana kita bisa melindungi data rahasia pribadi. Sekarang kita sudah masuk era digital, ini bukan era teknologi tapi suatu tatanan ekonomi negara hidup baru,” terangnya.

Pemerintah, kata Lis, akan lebih proaktif melindungi masyarakatnya.

“Dalam hal ini kami lindungi masyarakat dari potensi kejahatan siber yang kian marak terjadi. Jangan menunggu sampai ada masalah,” katanya.

Lis juga memaparkan, ke depan nantinya pemanfaatan tanda tangan digital tersebut sangat bermanfaat untuk melindungi data-data dokumen.

“Di sinilah pentingnya tanda tangan digital. Pemanfaatan tanda tangan digital merupakan salah satu syarat dalam rangka meningkatkan keamanan masyarakat bertransaksi elektronik, ketika semua UMKM kita ke depan akan go digital. Sekarang kan sudah banyak orang yang pakai email, ditambah lagi pelayanan publik sudah e-goverment. Untuk itu masyarakat Indonesia harus memiliki identitas digital namun ini bukan e-KTP,” jelasnya.

Untuk saat ini, Lis mengakui, sudah ada sembilan kota yang didatangi Kominfo untuk sosialisasi tanda tangan digital. Nantinya, diharapkan tanda tangan digital sudah digunakan secara serempak di Indonesia.

“Ke depan akan ada enam kota besar yang kami datangi, bukan hanya kota di Pulau Jawa saja, melainkan kota luar Jawa. Setidaknya di provinsi sudah ada, kalau menjangkau 514 kota kabupaten kami belum bisa menjamin,” tutur Lis.

Dia mengatakan, sampai dengan saat ini tanda tangan digital telah digunakan mencapai 10 ribu orang. Untuk membuat tanda tangan digital, kata Lis, diperlukan sertifikat tanda tangan, yang membuktikan identitas melalui otoritas sertifikat atau certificate authority (CA). 

Kominfo masih menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat untuk memberikan pemahaman manfaat tanda tangan digital. Saat dokumen ditandatangani secara digital, maka masyarakat juga mengirim sertifikat dan kunci publik yang dimilikinya.

“Sertifikat biasanya berlaku selama satu tahun, setelah itu, penanda tangan harus memperbarui, atau mendapatkan sertifikat tanda tangan yang baru untuk menetapkan identitas. Seperti mau buat KTP saja. CA ini tapi enggak bisa ke seluruh kelurahan. Kemudian nanti apply, ada persyaratan yang harus dipenuhi sama seperti pembuatan KTP,” tutur Lis.
 
Dukungan pelaku bisnis
 

Pelaku e-commerce mengapresiasi upaya Kominfo atas tanda tangan digital. Terobosan ini dinilai akan mempermudah proses transaksi elektronik yang merupakan tulang punggung bisnis mereka.

“Indonesia memiliki segala potensi untuk menjadi pemain penting dalam industri e-commerce dunia. Salah satu hambatannya kan selama ini kemudahan dalam transaksi elektronik. Nah kehadiran tanda tangan digital ini akan mempermudah,” kata Co-Founder Kravasia, Maulana Muhammad yang turut hadir di Depok.

Maulana yang membesut portal e-commerce produk batik itu mengatakan, tanda tangan digital menjadi penting ke depan dan pelaku e-commerce akan menyesuaikan sistemnya apabila nanti sudah berlaku nasional.

”Dalam beberapa tahun ke depan, perusahaan e-commerce bisa segera melakukan integrasi juga dengan kebijakan ini. Kami siap dukung,” ujar Maulana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya