Indonesia Mau Terapkan 'Hak untuk Dilupakan' di Internet

Ketua Umum APJII, Sammy Pangerapan
Sumber :
  • Viva.co.id/Agus

VIVA.co.id – Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Indonesia akan menganut Right to be Forgotten atau hak untuk dilupakan di Internet. Namun, untuk menerapkannya, harus ada aturan khusus.

Hak untuk Dilupakan Harus Sejalan dengan Perlindungan Data Pribadi

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan right to be forgotten akan diterapkan dalam waktu dekat.

Pejabat yang dipanggil Sammy ini mengungkapkan, right to be forgotten masih terbilang baru. Namun bukan berarti hak masyarakat untuk membersihkan namanya di dunia maya itu akan molor diimplementasikan.

Revisi PP 82 tahun 2012 Bahas Nasib 'Hak untuk Dilupakan'

"Tahun 2017 awal, pas anggaran dibuka, kita bentuk pokja (kelompok kerja)," ucap Sammy ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.

Nantinya, konsep right to be forgotten ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dasarnya adalah revisi UU ITE, tepatnya di pasal 26 yang disepakati pemerintah dan DPR-RI bulan Oktober kemarin.

Adu Kuat Penerapan Aturan 'Hak untuk Dilupakan'

"UU juga baru revisi, tunggu paling cepat tahun depan karena pemerintah itu bekerjanya berdasarkan anggaran. Tahun depan kita undang semua yang terlibat dalam penyusunan. Nanti bentuk PP, sesuai yang diamanatkan," jelasnya.

Sampai saat ini penerapan right to be forgotten ini, tengah dibicarakan pemerintah, baik soal teknis dan lainnya. 

"(Right to be forgotten) ini seperti kertas. Orang yang didakwa di pengadilan dan dinyatakan tidak bersalah, kan harus direhabilitasi, gimana caranya kan harus diomongin juga. Kesiapan sudah ada, tinggal aturannya saja," tuturnya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya