Marak Ponsel Ilegal, E-Commerce Kantongi Surat Peringatan

Ilustrasi ponsel pintar
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Dengan perkembangan zaman, jalur peredaran barang-barang bajakan, palsu, hingga ilegal mulai merambah ke platform online. Terbaru, beberapa akhir ini para penjual nakal menjajakan produk seperti iPhone 7 di platform e-commerce. 

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

Penjual nakal menawarkan iPhone 7, padahal smartphone keluaran Apple itu belum resmi berjualan di Indonesia. Tak hanya produk andalan Apple saja, beberapa produk smartphone yang belum lolos Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pun berjejal di katalog para pelapak e-commerce Tanah Air.

Menyikapi isu produk ponsel ilegal yang dijual secara online itu, Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Aulia E. Marinto memastikan, asosiasinya terus mengimbau kepada para anggotanya untuk memberikan pelayanan yang baik.

Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Ruko Kelapa Gading, Ponselnya Hilang

"Ikuti aturan pemerintah. Kemarin, Kemendag terbitkan jangan jual. Kita imbau kepada pelaku e-commerce, karena itu melanggar aturan," ucap Aulia ditemui VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 29 November 2016.

Aulia mengungkapkan, saat ini iPhone 7 sudah masuk ke Ditjen Postel, artinya produk andalan terbaru dari Apple tersebut sedang dalam tahap masuk ke Tanah Air. Untuk itu, idEA mengirimkan surat kepada para anggotanya, untuk bersabar menjual iPhone 7 di platformnya.

Anak di Bawah Umur Diduga Dicabuli Saudara di Cengkareng, Begini Modusnya

"Sekarang kita tahu iPhone 7 sudah masuk Postel, itu perhatian pemerintah untuk segera memasukkan ke Indonesia. Kita tunggu sebentar lagi akan lolos, baru boleh jualan. Kita imbau, kita keluarkan surat (kepada anggotanya)" ujar Aulia yang juga Chief Executive Officer Blanja.com ini.

Perihal ada e-commerce yang kecolongan membiarkan berjualan produk smartphone yang belum saatnya beredar di Indonesia, Aulia mengatakan, hal itu balik lagi kepada kebijakan masing-masing platform e-commerce. Sebab, adanya idEA sebagai asosiasi bukan untuk advokasi.

Meski demikian, idEA memberitahu kepada para pelaku e-commerce ini, menjual produk ilegal akan dikenakan sanksi yang telah dibuat oleh pemerintah.

"Tugas idEA kan edukasi, sosialisasi, dan menjadi mitra pemerintah untuk bangun regulasi. Jadi, kita tidak advokasi, tidak. Itu berpulang ke teman-teman, ada konsekuensi di situ (jualan produk ilegal). Jadi, jangan melakukan, kalau melakukan tanggung sendiri akibatnya," tuturnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya