Kenapa Kabar Hoax Gampang Jadi Viral, Ini Penjelasannya

Informasi tidak benar atau hoax
Sumber :
  • Divisi Humas Mabes Polri

VIVA.co.id – Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Rony Mamur Bishry, memaparkan kenapa informasi atau topik sesuatu hal bisa dengan mudahnya menjadi viral di media sosial. Menurutnya, orang-orang Indonesia sangat gemar berkomunikasi, di mana kegiatan sehari-hari diposting ke medial sosial. Soal ponsel pun memiliki sekitar 2-3 unit per orangnya.

Viral Foto Diduga Suami Larissa Chou Sedang Mabuk

“Orang Indonesia sangat kreatif bukan soal teknologi tapi penggunaan teknologinya, seperti media sosial,” ucapnya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu, 26 November 2016.

Terlebih, orang-orang Indonesia juga berlama-lama berselancar di dunia maya. Bahkan, lebih lama mengakses internet ketimbang orang Amerika Serikat.

Disebut Cocok dengan Ariel NOAH, Tak Diduga Happy Asmara Bilang Begini

“Hebatnya orang Indonesia itu rata-rata 3,5 jam per hari di internet, sedangkan Amerika rata-ratanya 1,9 jam. Maka dari itu mengapa suatu informasi atau pendapat menjadi viral,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Humas Masyarakat Telematika (Mastel), Teguh Prasetya, mengatakan bahwa perlu adanya kontrol untuk mencerna informasi yang bertebaran di media sosial.

Geger Jefri Nichol Posting Pasfoto dan Mohon Doa Restu, Ternyata Ini Maksudnya

“Ada dua ruang kontrol. Pertama oleh publik dan yang kedua oleh pribadi, ini paling penting,” imbuh dia.

Sedangkan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, menghimbau agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas. Telebih mulai banyak berita-berita hoax atau palsu di media sosial.

“Kita sudah tak terpisah dengan smartphone, semua aktivitas kita ada sini (smartphone). Di media sosial itu ada ideologi yang sama tapi ada yang tidak. Jadi, jangan mudah terprovokasi dan menyebarkan informasi yang kita tidak ketahui,” ucapnya.

Sebab, kata Henri, apabila kita bagian dari pendistribusian informasi yang isinya sudah menyinggung SARA atau kelompok lain, maka bisa kena tindak pidana hukum.

“Memunculkan kebencian kelompok tertentu atau SARA dan menyebarkan, itu delik formal, bisa dipidana, hati-hati,” ungkap Henri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya