Gus Mus Maafkan Pandu Wijaya, Minta Jangan Dipecat

Mustofa Bisri atau Gus Mus mengeluarkan fatwa pemilihan Rais Aam
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Pandu Wijaya, Karyawan Adhi Karya yang menghina Ulama NU, Gusmus, di akun twitter, dikabarkan telah diberikan Surat Peringatan ke-3. Namun Gusmus dengan bijak mengatakan telah memaafkan dan meminta agar pria itu tidak dipecat.

Viral Isu Poligami, Berikut 5 Fakta Menarik Ustaz Hanan Attaki, Nomor 5 Bikin Terkejut

SP3 yang dilayangkan kepada penghina Gusmus itu rupanya muncul setelah banyak netizen mengadu kepada Fadjroel Rachman. Mantan aktivis yang juga relawan Jokowi itu sekarang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adhi Karya. 

Fadjroel juga sempat meminta maaf kepada Gusmus atas nama pribadi dan PT Adhi Karya. Bahkan kabarnya, Banser telah mendatangi PT Adhi Karya kemarin, Kamis, 24 November 2016.

Heboh Isu Ustaz Hanan Attaki Poligami, Netizen Ngaku Shock

Gusmus dengan bijak mengatakan bahwa tidak ada yang perlu dimaafkan dalam kasus ini. Malah dia merasa maklum atas cuitan Pandu tersebut, yang dianggapnya sebagai orang yang masih muda.

Facebook dan Instagram Down, Pengguna Ramai-ramai Ngeluh di X: Sudah Beberapa Jam Tumbang Semua!

Namun SP3 telah melayang ke tangan Pandu. Padahal akun Twitter Pandu, yang saat ini telah digembok, juga sempat mengatakan permintaan maaf kepada Gusmus.

"Nyuwun pangapunten atas kesalahan dalem, mugi-mugi @gusmusgusmu lan santrinipun maringi ngapunten (Minta maaf atas kesalahan saya. Semoga Gusmus dan para santrinya mau memberikan maaf)," tulis Pandu. 

Dalam akun Facebook-nya pun, Gusmus meminta agar pria tersebut tidak dipecat. Gusmus memaklumi sikap Pandu Wijaya tersebut.

“Saudara Fadjroel Rachman dan Adhi Karya BUMN dengan sungguh-sungguh memintakan maaf atas ucapan salah satu karyawannya. Maka dengan sungguh-sungguh saya menjawab: Tidak ada yg perlu dimaafkan, Mas Fadjroel. Kesalahannya mungkin hanyalah menggunakan 'bahasa khusus' di tempat umum. Maklum masih muda. Saya mohon jangan sampai si karyawan dipecat, sebagaimana usul sementara orang,” kata Gusmus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya