Kominfo Kejar Kebijakan Dana USO untuk Startup Awal 2017

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mendorong e-dagang atau e-commerce untuk menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Setelah itu, pemerintah mengincar dana Universal Service Obligation (USO) untuk bisa mendanai perusahaan rintisan (startup) lokal.

Detik-detik Roket Space One Meledak di Udara Setelah 5 Detik Diluncurkan

Ditemui VIVA.co.id usai acara "Malam Syukuran Pakat Kebijakan Ekonomi Jilid 14 Peta Jalan E-Commere untuk Indonesia", Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara akan segera mengubah regulasi yang berkaitan dengan USO untuk bisa mengarah ke pendanaan startup.

"Ada beberapa yang di-deliver oleh Kominfo beserta Kementerian Keuangan, yang segera akan dilakukan, adalah merancang bagaimana memanfaatkan dana USO untuk mendukung pendanaan startup," ucap Rudiantara, kepada Viva.co.id, Rabu malam, 23 November 2016.

Telkomsel Berburu Startup

Dana USO adalah kewajiban pelayanan yang dikumpulkan dari para operator telekomunikasi dengan besaran 1,25 persen dari total pendapatan kepada pemerintah.

"Ini yang akan kita lakukan persiapan secepatnya. Nanti pada awal 2017, kebijakan ini harus keluar," tambah pria yang biasa disapa Chief RA ini.

Startup Lokal Bidik Pasar Inggris dengan Prinsip Syariah

Mengenai polemik adanya pihak yang berkeinginan agar dana USO dikembalikan kepada operator, Rudiantara menjelaskan bahwa dampak kebijakan ini juga akan dirasakan oleh operator nantinya.

"Startup itu main di layer aplikasi, aplikasi itu membutuhkan infrastruktur. Ini akan meng-create demand infrastructure, kalau e-commerce berkembang sudah pasti telekomunikasi berkembang. Tidak ada e-commerce tanpa infrastruktur telekomunikasi," ucap Rudiantara.

Aset kripto seperti Bitcoin atau Etherium.

2024 jadi Tahun Krusial bagi Industri Kripto Indonesia

Tahun ini menjadi krusial bagi industri kripto, karena pada 2025, ada pengalihan dari Bappebti Kemendag ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

img_title
VIVA.co.id
22 Maret 2024