Revisi PP 52 dan 53, 'Perang' BUMN Telekomunikasi 3 Negara

Ilustrasi BTS.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Polemik terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, yang menyangkut industri telekomunikasi dianggap sebagai pertarungan antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telekomunikasi tiga negara. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dicurigai tidak menyadari adanya pertikaian ini.

Pakai APBD Rp 12 Miliar, Penajam Paser Utara Bangun Interkoneksi Perpipaan Air Bersih

Hal ini diungkap oleh dosen Departemen Sosiologi Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Arie Sujito. Menurutnya, Kominfo hanya melihat liberalisasi ekonomi dari revisi PP ini, yakni kesempatan yang baik untuk mengembangkan industri telekomunikasi dan mengundang investor asing dapat masuk ke Indonesia.

"Revisi PP ini merupakan pertarungan antara BUMN telekomunikasi Indonesia dengan BUMN telekomunikasi asal Qatar dan Malaysia. Namun mereka tak sadar berapa besar dampak yang ditimbulkan investor asing tersebut masuk terhadap eksistensi serta keberlanjutan industri strategis nasional,” kata Arie dalam keterangannya, Jumat 4 November 2016.

Menteri ESDM: Interkoneksi Listrik Sumatera-Malaysia Ditargetkan 2030

Arie menilai, jika revisi PP tersebut diimplementasikan, maka BUMN telekomunikasi nasional boleh ditumpangi oleh kompetitornya, yang notabene perusahaan asing. Namun dalam kenyataannya, yang beredar di masyarakat justru dikesankan seolah berbagi jaringan (network sharing) menguntungkan konsumen.

"Padahal itu (revisi PP) akan mengurangi keuntungan BUMN nasional, memperbesar keuntungan investor asing, sekaligus mengancam pendapatan negara. Padahal BUMN asing itu hanya membangun infrastruktur telekomunikasi di daerah yang menguntungkan saja," jelasnya.

Jangan Ada Kanibalisme di Industri Telekomunikasi

Arie yakin sekali, Presiden Joko Widodo tidak tau persis mengenai pergulatan revisi PP 52/53 ini. Bahkan pemahaman network sharing hanya dipahami Presiden Jokowi sebagai berbagi menara (sharing tower) saja.

"Padahal permasalahannya tak hanya itu. Kalau sharing tower itu hanya persoalan teknis. Menjadi substansif ketika jaringan tersebut melekat pada distribusi data dan pengalihan frekuensi yang menjadi milik negara," jelasnya.

Arie menjelaskan, dengan melihat banyaknya aturan yang ditabrak oleh kominfo, dia mengharapkan agar isu revisi PP 52/53 tahun 2000 ini dibawa ke isu publik. 

Menkominfo ultraliberal

Sebelumnya, DPR menilai revisi Peraturan Pemerintah (PP) 52/53 tahun 2000 dinilai sebagian besar masyarakat merupakan aturan yang membuat industri telekomunikasi di Indonesia semakin liberal. Padahal UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi telah membuat industri yang padat modal dan teknologi ini menjadi liberal.

“Menurut saya, Menkominfo tidak hanya sekadar liberal, tetapi sudah ultraliberal. Sebab Rudiantara tidak memiliki keberpihakan kepada kepentingan nasional. Semangat ultraliberal dalam penyusunan Revisi PP 52/53 ini membuat Komisi I memiliki kepentingan untuk mengawasinya agar sektor telekomunikasi ini berpihak kepada kepentingan masyarakat Indonesia," kata Ahmad Hanafi Rais, Wakil Ketua Komisi I DPR RI.

Menurutnya, bukan kali ini saja Menkominfo mengeluarkan kebijakan yang terbilang liberal. Sang menteri dalam penilaiannya, memaksakan penurunan biaya interkoneksi, mengizinkan Google Project Loon untuk dapat beroperasi di Indonesia dan mengatakan tidak perlunya pembangunan data center di Indonesia. Sikap sang menteri itu, menurut Hanafi, sudah bertentangan dengan kepentingan nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya