Startup di Daerah Bakal Didanai dengan USO

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Pemerintah menargetkan pada 2020 akan menjadikan Indonesia menjadi negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Sebuah peta jalan, atau roadmap e-Commerce pun telah disusun Kabinet Kerja Pemerintah Jokowi-JK bersama lembaga terkait.

Kunjungi Station F di Paris, Anindya Bakrie Ungkap Rencana Bangun Kampus Startup di IKN

Isi roadmap itu mencakup tujuh topik penting, yaitu pendanaan (funding), perpajakan, perlindungan konsumen, infrastruktur komunikasi, logistik, edukasi dan sumber daya manusia, serta keamanan siber (cyber security).

Terkait pendanaan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, untuk penguatan ekosistem perdagangan nasional berbasis elektronik ini akan memanfaatkan dana universal service obligation (USO), yang memang memiliki kegunaan untuk mendanai pemberian layanan telekomunikasi dan informasi (TI) kepada publik.

Startup Kripto Ini sedang Bahagia

"Salah satu pendanaannya bagaimana memanfaatkan dana USO. Itu dana USO kan dari Kemenkominfo (Kementerian Kominfo)," ujar Rudi di gedung BRI I Jakarta pada Rabu 2 November 2016.

Ia mengatakan, persoalan pendanaan masih dalam pembahasan bersama kementerian lembaga terkait, belum pada titik keputusan bulat. Koordinasi dengan kementerian terkait masih akan dilakukan. 

Startup Lokal Ini Ingin Menyuburkan Benih Revolusi

"Skema (pendanaan) belum ditetapkan. Itu nanti (ditetapkan) bersama Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati). Sumber pendanaannya pemerintah yang atur, bisa dari subsidi KUR (Kredit Usaha Rakyat), salah satu yang digunakan dana USO," tuturnya.

Dia pun menilai, sumber pendanaan dari USO tersebut dapat disalurkan lebih terfokus untuk pengembangan perusahaan rintisan, atau startup yang ada di daerah-daerah tertinggal. 

"Menyiapkan bagaimana mendukung (startup), tetapi eligible (sesuai syarat) untuk di daerah-daerah, termasuk daerah yang masuk di Perpres (Peraturan Presiden) No.131/2015," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya