- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan akan menutup atau memblock situs-situs internet yang menawarkan investasi tipu-tipu alias bodong.
Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan jika investasi bodong mekanismenya berada dalam ranah dunia maya maka pihaknya berwenang menindaklanjuti perkara penipuan tersebut.
"Mekanismenya kalau ada di dunia maya kami (Kominfo) akan mem-block (menutup situs), tapi itu berdasarkan koordinasi dengan OJK. Penindakan hukumnya bisa oleh OJK atau kepolisian," kata Rudi di kantor BRI I Jakarta saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk program Satu Juta Domain, Rabu, 2 November 2016.
Ia menjelaskan, tindak lanjut tersebut bersifat paralel, yang mana pusatnya ada di OJK sebagai pemilik data secara fiskal. "Yang tahu banyak itu OJK, begitu OJK minta itu (situs) ditutup, ya kita tutup," ujarnya.
Salah satu investasi bodong yang telah ditangani, yaitu kasus Dream for Freedom (D4F) yang menggunakan skema arisan berantai. Modus D4F menawarkan bisnis investasi melalui online dengan website. Investor mendapat bunga satu persen per hari. Bunga tersebut akan dibayarkan setiap 15 hari sekali. Dalam praktiknya, hal tersebut tidak terjadi.
Selasa lalu, OJK mencatat ada 430 laporan dari masyarakat terkait investasi bodong, yang selama lima tahun terakhir dana masyarakat yang masuk ke perusahaan investasi bodong mencapai Rp50 triliun.
Sementara itu, berdasarkan data statistik Kominfo Juli 2016, kasus kejahatan berbasis digital terkait penipuan dagang ada sebanyak 690. Lalu, terkait perjudian ada sebanyak 2.540 kasus.
Ia mengatakan pihaknya mendeteksi berbagai jenis kejahatan cyber ini berdasarkan aduan masyarakat, kemudian, adanya permintaan sektor. Lalu, penipuan investasi itu banyknya berdasar dari data ajuan OJK. "Masyarakat boleh mengadu kok, aduin aja ke Kominfo nanti di cek oleh kami (kebenarannya)," ujar Rudi.