Pasal Karet UU ITE Masih Ada, Nasib Kebebasan Ekspresi?

Penyair Saut Situmorang divonis 5 bulan penjara kasus pencemaran nama baik, Kamis, 8 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel A. Pangerapan membantah tidak dihapuskannya Pasal 27 ayat (3) pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini akan mengekang kebebasan ekspresi masyarakat di internet.

Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Tidak Lagi Dijerat

Terlebih, Pasal 27 ayat (3) atau yang dikenal dengan ‘pasal karet’ itu masih ada dalam UU ITE. Pasal itu memang direvisi, namun sebatas revisi pengurangan masa hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun. Dengan revisi pengurangan masa hukuman, berarti orang yang terjerat pasal tersebut tidak akan langsung dipenjarakan seperti kasus-kasus UU ITE sebelumnya.

Seperti diketahui, Pasal 27 ayat (3) sering dimanfaatkan sebagian pihak untuk menjerat orang lain yang dituduh melakukan pencemaran nama baik di dunia maya. Dalam temuan SAFEnet, sejak UU ITE dibentuk 2008 hingga akhir 2015, tercatat ada 118 korban yang terjerat oleh UU ITE. Dari ratusan kasus itu, 90 persennya karena soal pencemaran nama baik di internet.

Koalisi Masyarakat Kecewa Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas

Sammy, sapaan akrab dari Semuel, menjelaskan dalam konteks tersebut, harus bisa dibedakan antara yang murni hanya berpendapat atau memang ditujukan untuk menuduh tanpa diimbangi dengan bukti-bukti.

"Kebebasan ekspresi yang bagaimana? Kalau berpendapat, ya harus dibedakan dengan berpendapat dengan yang untuk menuduh, pisahkan itu. Misalnya, ‘dalam opini saya’, nah itu bahasanya. Pengguna media sosial juga harus pandai berbahasa," ucapnya Sammy ditemui di acara Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi) di Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.

Soal Revisi UU ITE, Ini Respons Nikita Mirzani hingga IRT

Dalam hal kebebasan ekspresi, Indonesia saat ini lebih baik dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Ia mencontohkan, di Thailand bila ada warga yang menghina rajanya akan langsung dijebloskan ke dalam jeruji besi.

Sammy menjelaskan, penurunan masa hukuman dari enam tahun ke empat tahun itu, bertujuan saat ada masalah yang berkaitan dengan UU ITE, terutama bersangkutan dengan Pasal 27 ayat (3), maka bisa langsung diproses tanpa harus ditahan terlebih dahulu.

"Jangan sampai waktu diadukan, langsung ditahan. Kita lihat dulu kasus ITE-nya, soalnya waktu itu ada yang benar-benar tentang pencemaran nama baik, tapi ada yang penyalahgunaan kekuasaan. Yang kita enggak mau itu ada penyalahgunaan kekuasaan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya