Dirjen Aptika Harap Revisi UU ITE Kendalikan Dunia Siber

Dirjen Aptika Kemenkominfo, Sammy Pangerapan
Sumber :
  • Viva.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Dirjen Aptika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel A. Pangerapan, menuturkan bahwa disahkannya revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), merupakan cara untuk mengendalikan dunia siber.

AS Tuntut 7 Warga China atas Peretasan Jahat yang Disponsori Negara

Hal itu ia ungkapkan usai menghadiri acara Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi) di Kota Kasablanka, Jakarta. Sebelum acara Pandi itu, pria yang disapa Sammy tersebut, mengaku baru saja selesai mengikuti pengesahan revisi UU ITE di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI), Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.

"Kalau itu ada masalah di siber bagaimana? Kalau gak ada pengaturannya bagaimana? Normanya sudah ada di KUHP, lalu sibernya bagaimana? Jadi, kenapa diturunkan adalah untuk delik aduan," ucapnya kepada VIVA.co.id.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR dan Pemerintah setuju untuk merevisi UU ITE, yakni tindak pidana pencemaran nama baik di bidang teknologi informasi adalah delik aduan, bukan hukum pidana. Dalam RUU tersebut, sanksi pidana diturunkan dari semulai enam tahun menjadi paling lama empat tahun dan denda paling besar Rp750 juta.

Maka dari itu, kata Sammy, pasal 27 ayat (3) tentang orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau informasi elektronik dan/dokumen elektronik dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran baik di internet, tidak akan langsung dipenjarakan seperti sebelumnya.

Kemenkeu, Kemenhub, Kemenkes, dan Bank Mandiri Berkolaborasi Pangkas Transaksi di Pelabuhan

"Gak dihapus tapi diturunkan, supaya kalau ada kasusnya silahkan bawa ke pengadilan, itu delik aduan. Misalnya dia ngomongin saya, saya gak seneng, itu silahkan. Itu masyarakat bukan urusan negera, negara hanya memayungi kalau berantem kayak gini. Pertandingan saja ada aturan mainnya," ungkap pria yang dulunya Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Terlebih, kata dia, penurunan hukuman tersebut untuk menghindari maraknya aksi pemenjaraan orang lain oleh orang-orang yang punya kekuasaan.

"Dulu yang punya kekuasaan bisa main, sekarang gak, benar-benar terarah. Harus ada legal standing-nya, saya menuntut misalnya karena dirugikan," imbuh Sammy.

Dilanjutkannya, revisi UU ITE saat ini merupakan yang terbaik. Meski demikian, kesempurnaan di siber tetap harus ditata.

"Masyarakat memahami dunia siber dulu. Sekarang dunia realistis (nyata) itu sama dengan dunia maya, karena apa yang kita omongin bisa saja muncul di internet. Setelah disahkannya revisi, seharusnya sudah bisa berjalan, karena ini bukan UU baru," kata Sammy.

Sidang paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis 27 Oktober 2016. 

Dalam keterangan resminya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengharapkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  dapat semakin memberikan perlindungan hukum yang bernafaskan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.

Lebih lanjut disampaikan Rudiantara, Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir dalam meletakkan dasar pengaturan dan perlindungan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Namun karena dalam penerapannya terjadi dinamika pro dan kontra terhadap beberapa ketentuan di dalamnya, Pemerintah mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan minor yang dianggap perlu dan relevan, “ jelas Rudiantara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya