XL-Indosat Klaim PT OIS Dapat Lampu Hijau dari KPPU

Ilustrasi menara BTS.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman

VIVA.co.id – Perusahaan patungan yang didirikan dua perusahaan telekomunikasi di Indonesia, XL Axiata dan Indosat, selama ini dituding telah menyalahi aturan persaingan usaha. Usai memenuhi panggilan Komisi Pemantau persaingan  Usaha, XL dan Indosat menjabarkan hasil pertemuannya.

Jangan Ada Kanibalisme di Industri Telekomunikasi

Dalam keterangan kedua perusahaan, XL maupun Indosat mengatakan jika perusahaan yang diberi nama PT One Indonesia Synergy (OIS), telah melalui tahap konsultasi ke beberapa lembaga terkait. 

"Sebelum PT OIS disahkan, XL dan Indosat telah melakukan konsultasi pendahuluan ke semua instansi terkait, yakni BKPM, Kominfo, BRTI, termasuk KPPU pada bulan Februari 2016. Dari konsultasi ini, KPPU menjawab dalam surat resminya di bulan Maret 2016 bahwa  pendirian PT OIS tidak menjadi objek hukum KPPU sebagaimana yang diatur pada UU no 5/1999," ujar VP Corporate Communication XL Axiata, Turina Farouk, dalam keterangannya, Jumat, 21 Oktober 2016.

Kominfo Didesak Tuntaskan Seleksi Verifikator Interkoneksi

Dikatakan Turina,  Network sharing merupakan fenomena umum di industri telekomunikasi. Ini murni bertujuan mendorong efisiensi industri dan akselerasi pembangunan infrastruktur yang berarti akan menghasilkan tarif yang kompetitif. 

"Berdasarkan isi surat tersebut, terkait polemik network sharing, maka secara resmi kami telah dapatkan lampu hijau dari KPPU melalui suratnya kepada kami nomor 41/K/S/III/2016. Dan kemudian pada Mei 2016 dilakukan penandatanganan kerjasama antara XL - Indosat dalam pembentukan PT OIS, yang mana hingga saat ini belum beroperasi secara efektif karena masih dalam proses melengkapi perijinan untuk beroperasi," ujar Turina.

BRTI Masih Cari Verifikator Independen Biaya Interkoneksi

Hal yang sama dikatakan General Head of Corporate Communication Indosat Ooredoo, Deva Rachman, bahwa  pembentukan PT OIS sudah melalui proses yang benar, yaitu melalui konsultasi. PT OIS juga diklaim Deva telah mendapatkan 'clearance' dari pihak yang berwenang, yaitu KPPU ( Komisi Pemantau Persaingan Usaha) untuk memastikan bahwa pembentukan perusahaan tersebut tidak menyalahi peraturan persaingan usaha yaitu UU  no. 5 tahun 1999.

"Di dalam konsultasi tersebut telah dipastikan bahwa PT OIS bukan merupakan objek hukum UU no. 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha," ujar Deva.

XL mengaku telah memenuhi panggilan KPPU pada 18 Oktober 2016 lalu, terkait pembentukan PT OIS.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya