Indosat: Kami ini Juga Sengsara, Tak Masuk Akal Bikin Kartel

Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Presiden Direktur dan Chief Executive Officer (CEO) Indosat Ooredoo, Alexander Rusli, membantah tudingan adanya kartel yang dialamatkan kepada perusahaannya. Isu tersebut muncul ke permukaan usai Forum Masyarakat Telekomunikasi (FMTI) melaporkan dugaan kartel yang dilakukan XL Axiata dan Indosat Ooredoo kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Salah Sasaran! 5 Turis Dibunuh Kartel Narkorba dengan Sadis

Ditemui usai peluncuran kerja sama antara Indosat dengan Pegadaian di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016, Alex mengungkapkan ia bingung kenapa bisa ada yang menuduh adanya kartel di tubuh kedua operator seluler usai membentuk perusahaan patungan bernama PT One Indonesia Synergy (OIS).

"Pelaporannya kan karena dugaan kartel. Kalau menurut BPK, kartel itu biasanya sama-sama naikin harga, kalau sekarang kan sama-sama tahu perang harga, gimana mau masuk akal? Kartel itu kan naikin harga, sekarang kita sama-sama sengsara, enggak masuk akal kalau ada kartel," ungkapnya.

Respons Gibran Soal Indosat dan Nvidia Akan Bangun Pusat Pengembangan Kecerdasan Buatan di Solo

Alex menjelaskan, adanya kartel itu lebih relevan, dalam kondisi perusahaannya hampir mirip satu sama lain. Sementara saat ini kondisinya, kata dia, ada tiga perusahaan yang terdiri dari perusahaan besar, sedang, dan kecil.

"Jadi, mau ada kartel ya susah," ucap eksekutif berkaca mata ini.

Masih Mencekam, Polisi Ekuador Tangkap 68 Anggota Geng Narkoba yang Ingin Ambil Alih RS

KPPU Memanggil

Sebelumnya, usai menerima laporan FMTI, KPPU langsung mengirimkan panggilan kepada dua perusahaan tersebut. Indosat Ooredoo dan XL Axiata telah membentuk usaha patungan bernama PT One Indonesia Synergy.

KPPU mengendus ada tiga indikasi yang mengarah ke kartel dan menyalahi UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni penetapan harga bersama-sama (price fixing), pembagian wilayah pemasaran (market allocation), dan mengatur pasokan produk dan layanan secara bersama-sama (output restriction).

"Kami akan panggil segera. Kami sudah kirimkan surat kepada Indosat dan XL karena ada tiga indikasi kuat yang mengarah ke kartel," ujar Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, Senin 10 Oktober 2016.

Syarkawi menduga, ada indikasi pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini telah dirancang sejak lama untuk persiapan, jika PP No 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP 53/2000 tentang  Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, selesai direvisi dan ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sebab, di dalam revisi PP itu memungkinkan operator untuk berbagi jaringan aktif, satu perangkat bisa digunakan bersama dan frekuensi digabungkan.

"Kita akan dalami lebih lanjut karena mereka membuat aksi sebelum ada payung hukum," katanya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya