Cacat Prosedur, Revisi PP 52 dan 53 Disarankan Ditunda

Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Al Amin

VIVA.co.id – Banyak pihak menyayangkan jika revisi Peraturan Pemerintah (PP) no.52 dan 53 tahun 2000 jadi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan menurut Ombudsman RI, revisi tersebut memiliki banyak kecacatan dari sisi prosedur.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

Hal ini dikatakan Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih. Dia juga mengemukakan setidaknya ada enam potensi cacat prosedur yang dilakukan pemerintah dalam proses revisi kedua PP ini.

"Dalam prosesnya, peraturan ini mengabaikan partisipasi publik, ada mekanisme pelayanan yang diskriminatif, menutup informasi tanpa mempertimbangkan kepentingan publik, merugikan keuangan negara, pengabaian terhadap kecenderungan praktik pemegang lisensi broker, dan perlakukan istimewa terhadap operator," ujar Alamsyah, ditemui di Cikini, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Oleh karena itu, kata dia, ada baiknya pemerintah menunda pengesahan revisi PP ini karena banyak kecacatan dari sisi prosedur yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam prosesnya.

"Tunda saja. Menterinya sendiri belum pernah jawab, apakah konsultasi publik itu sudah pernah dilakukan atau belum, apakah ini sesuai dengan UU atau tidak. Kami sangat tidak setuju revisi kedua PP itu dilanjutkan karena secara eksplisit melanggar UU No. 36/1999. Kalau tetap mau memaksakan revisi PP, ubah dahulu Undang-undangnya," katanya.

Miris! Menkominfo Sebut Transaksi Judi Online Capai Rp 327 T di 2023

Diketahui, Menkominfo telah menerima surat tembusan dari Menko Perekonomian tentang revisi kedua PP tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit tersebut. Kedua PP ini merupakan turunan dari UU No. 36/1999 tentang telekomunikasi. Pokok perubahan terhadap kedua PP tersebut intinya mengatur masalah backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antar operator.

Revisi kedua PP ini kabarnya telah berada di Sekretariat Negara untuk dilakukan pemeriksaan terakhir sebelum diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani presiden, kedua PP tersebut akan diturunkan melalui Peraturan Menteri Kominfo.

Penolakan terhadap revisi PP ini juga disuarakan oleh berbagai pihak, mulai dari akademisi, mantan regulator telekomunikasi, anggota dewan di Komisi I, hingga sejumlah LSM seperti Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA), Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), dan Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik (LIPKP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya