Draf Revisi PP Telekomunikasi dan Frekuensi Disahkan Jokowi?

Teknisi memeriksa perangkat BTS XL
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

VIVA.co.id – Kabar mengenai draf revisi PP 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit tinggal disahkan melalui tandatangan Presiden Joko Widodo, menyeruak ke publik.

Indonesia Diminta Belajar dari Inggris dan Turki

Dikonfirmasi kabar tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, mengungkapkan draf tersebut posisinya ada di Kementerian Koordinator Perekonomian.

"Jadi, dibawa ke presiden oleh Kemenko Perekonomian (nantinya)," ujar Noor melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Senin 19 September 2016.

Pemimpin Pasar Telekomunikasi Global Dukung Ekonomi Digital Indonesia

Saat ditanya lebih tegas, apakah draf kedua aturan tersebut sudah rampung dan tinggal ditandatangani oleh Jokowi, Noor tak menjawab secara eksplisit, ia hanya mengatakan kalimat harapan saja.

"Semoga. Draft sudah (direvisi) semua," ungkap Noor.

Industri Telekomunikasi 2023: Tetap Optimis meski Tidak Baik-baik Saja

Dari pesan yang beredar di dunia maya, terungkap kesimpulan mengenai pembahasan rapat koordinasi dengan melahirkan empat poin penting yang sudah disepakati bersama, di antaranya:

Pertama, perlu dilakukan sharing atas infrastruktur TIK yang mencakup backbone dan jaringan dalam rangka percepatan peningkatan dan penyebaran layanan TIK di seluruh wilayah Indonesia.

Kedua, sharing atas backbone bersifat mandatory (wajib), sedangkan sharing atas jaringan telekomunikasi bersifat business to business. Sharing atas telekomunikasi dapat bersifat mandatory (wajib) dalam keadaan tertentu yang didasarkan atas penciptaan persaingan usaha yang sehat, pencapaian efisiensi, dan perwujudan keberlanjutan penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi kepada masyarakat, dan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang membatasi pembangunan kelengkapan jaringan transmisi.

Ketiga, pemerintah menghitung nilai investasi dan nilai kompensasi atas pelaksanaan sharing per wilayah dan dalam pelaksanaan perhitungan tersebut dapat menugaskan auditor independen.

Keempat, pemerintah menetapkan biaya atas penggunaan backbone yang dibangun oleh pemerintah dan dihitung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya