75% Pendapatan Iklan Online Dikantongi Facebook dan Google

Pendiri Google Sergey Brin dan Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • Agus Tri Haryanto/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Google dan Facebook dianggap sebagai peraih keuntungan terbesar dari pendapatan iklan online di Indonesia. Namun sejak lama kedua perusahaan asing itu selalu lepas dari persoalan pajak di tanah air.

Cara Menikmati Ramadhan Bersama Google

Diungkap Plt. Kepala Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Noor Iza, setidaknya pendapatan iklan online di Indonesia pada 2015 mencapai US$800 juta, atau setara dengan Rp1,1 triliun. Sedangkan tahun ini, peningkatannya jauh lebih signifikan.

"Tahun 2016, kenaikannya diperkirakan mencapai lebih dari US$1 miliar. Sebagian besar dari pendapatan itu, sekitar 75 persen, masuk ke Google dan Facebook," ujar Noor Iza, melalui pesan instan, Jumat, 16 September 2016.

Nasida Ria Kolab Bareng JKT48 Bertemakan Ramadhan

Oleh karena itu, kata dia, dalam beberapa kesempatan, Menkominfo Rudiantara selalu mendorong adanya equal treatment bisnis online nasional dan bisnis online global, juga bisnis traditional dengan bisnis online ads ini.

"Equal treatment di sini adalah dari sisi pajak. Kalau Indonesia dianggap sangat penting maka Google juga harus memberikan kesetaraan dalam hal transaksi dan pajak ini," kata Noor Iza.

Terpopuler: Persib Bandung Rekrut Eks Karyawan Google, Lisa Rumbewas Meninggal Dunia

Menanggapi keengganan Google membayar pajak ke Indonesia, pengamat dari Indotelko Forum, Doni Ismanto mengimbau agar pemerintah memberikan 'pelajaran' ke Google. Salah satunya adalah dengan menghentikan rencana uji coba balon internet Google. Dengan demikian ini akan menunjukkan Indonesia tegas menegakkan aturan.

"Loon Project yang paling realistis disetop dulu proses trialnya karena belum jalan dan masih urus perizinan. Tetapi setidaknya kita sudah mengirimkan pesan ke Google, 'Anda tak hormati kami, kami juga bisa tak hormati Anda'. Kalau platform Google lainnya akan susah kita perlakukan seperti itu karena kita sudah terlalu 'tergantung'," kata Doni.

Dikatakannya, langkah Ditjen Pajak sudah benar dengan melakukan Quick Wins terhadap pemain besar. Ini menunjukkan Indonesia serius 'meminta' haknya terhadap orang yang menggelar usaha di wilayah ini.

"Sekarang, tugas Kominfo, secepatnya mengeluarkan Permen soal OTT yang isinya jelas mengatur hak dan kewajiban terutama soal BUT dan Pajak. Selain itu tolong sekali keluarkan aturan atau Permen yang mendukung PP PSTE terutama soal kewajiban perlindungan data pribadi dan penempatan data center di Indonesia. Ini domain Kominfo dan terlalu lama sekali dari konsultasi publik terakhir," papar Doni.

PP PSTE adalah Peraturan Pemerintah  tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Orang asing berani menentang karena kita sendiri terkesan ragu menegakkan regulasi yang dibuat. Padahal tugas Kominfo itu adalah menegakkan regulasi yang dibuatnya," kata Doni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya