Telkomsel Minta Kepastian Penundaan Interkoneksi

Ilustrasi BTS
Sumber :
  • VIVAnews

VIVA.co.id – Telkomsel telah menentukan sikap perihal kemungkinan penundaan penetapan biaya interkoneksi yang terbaru oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Apabila demikian, operator pelat merah itu ingin pemerintah segera memberitahukannya melalui surat penundaan. Kominfo merencanakan akan menerbitkan ketentuan penetapan biaya interkoneksi pada 1 September 2016.

Kemenkes Ungkap Calon Dokter Spesialis Alami Depresi hingga Mau Bunuh Diri

Vice President Corporate Communication Telkomsel Adita Irawati, mengatakan pemberitahuan secara tertulis akan menegaskan biaya interkoneksi sebesar Rp204 per menit ditunda implementasinya oleh semua operator seluler.

"Bersama ini, Telkomsel menegaskan akan menggunakan biaya interkoneksi yang disepakati dalam perjanjian dengan operator lain yang berlaku saat ini (Rp250)," ujar Adita melalui keterangan tertulisnya, Kamis 1 September 2016.

Dukung TNI Pakai Istilah OPM, Bamsoet: Urusan HAM Bicarakan Kemudian, Saya Siap Pasang Badan

Operator melihat kabar ketidakpastiaan pemerintah apakah menunda atau menerapkan biaya interkoneksi yang turun rata-rata 26 persen itu, dari informasi media. Sayangnya, operator belum mendapatkan keterangan resmi dari pemerintah.

"Untuk itu, kami berharap agar pemerintah segera menyampaikan pemberitahuan tertulis atas penundaan ini," tutur Adita.

Pemerintah Terapkan Sistem Kerja WFH dan WFO bagi ASN pada 16-17 April

Kominfo diduga akan menunda penerapan biaya interkoneksi yang terbaru pada hari ini. Sebab, penundaan ini diakibatkan adanya operator seluler yang belum menyerahkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) ke Kominfo.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan penurunan tarif interkoneksi sekitar 26 persen, yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen).

Dengan penurunan tersebut, maka biaya interkoneksi panggilan lokal seluler turun menjadi Rp204 per menit dari sebelumnya Rp250 per menit.

Perhitungan tersebut, sejatinya telah dilakukan sejak 2015, menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

Hasilnya, penurunan biaya interkoneksi secara rata-rata untuk 18 skenario panggilan dari layanan seluler sekitar 26 persen. Rencananya, biaya interkoneksi yang dituangkan dalam Permenkominfo itu bakal terbit pada 1 September 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya