RDP Interkoneksi Batal Digelar Hari Ini

Ilustrasi suasana rapat Komisi I DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai biaya baru interkoneksi yang sejatinya dilakukan hari ini, Selasa, 30 Agustus 2016, antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI), batal dilaksanakan.

Kominfo Didesak Tuntaskan Seleksi Verifikator Interkoneksi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Noor Iza, mengungkapkan bahwa RDP ditiadakan hari ini tanpa alasan yang jelas. Noor hanya mengatakan bahwa pembatalan tersebut dinyatakan sepihak oleh DPR.

"RDP Menkominfo dengan DPR-RI yang seharusnya pukul 13.00 WIB ditiadakan oleh DPR-RI. Dan, belum ada pemberitahuan rencana kapan pertemuannya (lagi)," ujar Noor melalui pesan singkatnya.

Pengamat Beberkan Metode Penghitungan Tarif Interkoneksi

Diinformasikan, RDP kali ini merupakan lanjutan dari yang sebelumnya, usai memanggil Rudiantara dan dipanggilnya para operator oleh Komisi I pada pekan lalu. Dikebutnya pembahasan interkoneksi tersebut guna mencarikan solusi jalan tengah sebelum Rudiantara menerbitkan aturannya pada 1 September 2016.

Mengenai pembatalan RDP dengan Menkominfo, Anggota Komisi I dari Fraksi PAN Budi Youyastri, menuturkan kalau itu terjadi, karena rapat yang semula harus diundur setengah jam kemudian.

BRTI Masih Cari Verifikator Independen Biaya Interkoneksi

"Karena jadwal paripurna diundurkan jadi pukul 13.30 WIB, maka jadwal (RDP dengan Menkominfo) dibatalkan hari ini," kata Budi kepada VIVA.co.id.

Belum diketahui kapan akan dilaksanakan RDP penggantinya. Sebab, Rudiantara berhasrat untuk menerbitkan aturan biaya interkoneksi tersebut pada 1 September 2016. Dikatakan dia, aturan biaya interkoneksi yang dilakukan tiga tahun sekali, telah molor dari yang harus dikeluarkan pada tahun lalu.

"Pembahasan intekoneksi ini seharusnya sudah dilakukan tahun 2014. Kami baru lakukan di tahun 2015 dan sudah satu tahun setengah. Kami harus mengejar ketertinggalan tersebut agar masyarakat dapat merasakan tarif terjangkau," tutur Rudiantara waktu itu kepada Komisi I. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya