Soal Interkoneksi, Menkominfo Dituding Langgar Aturan

BTS Telkomsel
Sumber :
  • Telkomsel

VIVA.co.id – Setelah mendengar pandangan dari para operator mengenai proses penentuan biaya baru interkoneksi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara disebut berpotensi melanggar aturan. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI) dari Fraksi PAN, Budi Youyastri.

Tarif Internet Indonesia Termurah Dibanding Negara Lain

Ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi I DPR-RI dengan para operator, Budi mengatakan Rudiantara berpotensi melanggar aturan PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Seperti diketahui, PP No. 52 tahun 2000 pasal 22 dan 23 yang menyebutkan bahwa kesepakatan interkoneksi antaroperator tidak boleh ada yang dirugikan. Biaya interkoneksi juga harus ditetapkan secara transparan, adil dan disepakati bersama. 

Kominfo Didesak Tuntaskan Seleksi Verifikator Interkoneksi

"Hasil perhitungan Rp204 itu tidak berdasarkan kesepakatan semua operator dan ada yang dirugikan. Maka itu, dia (Rudiantara) sudah melanggar PP Nomor 52," ucapnya di Gedung Nusantara II Paripurna DPR-RI, Kamis malam, 25 Agustus 2016.

Hal itu diketahui, usai Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga, menyampaikan ketidaksetujuan terhadap perhitungan biaya interkoneksi, karena itu bukan kesepakatan operator. Protes Telkom dan Telkomsel tak digubris. Rudiantara  bersikukuh akan menerbitkan aturan biaya interkoneksi pada 1 September 2016. Melalui surat edaran kepada operator pada 2 Agustus lalu, biaya interkoneksi terbaru menjadi Rp204 dari Rp250.

Telekomunikasi Basis IP, Tarif Interkoneksi Tak Lagi Relevan

Dengan penurunan biaya interkoneksi, Telkom berpotensi mengalami kerugian Rp10 triliun. Maka dari itu, Telkom mengajukan biaya interkoneksi untuk naik menjadi Rp285.

"Tapi kalau menterinya memutuskan tetap menjalankan ini tanpa rapat dengan Komisi I berarti menterinya punya indikasi tidak mendengarkan aspirasi rakyat Indonesia," tutur Budi.

Petugas memperbaiki base transceiver station (BTS).

KPPU Diminta Tegas Terhadap Perang Tarif Operator Telko

'Banting-bantingan' harga sinyal persaingan usaha tak sehat.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2017