Interkoneksi Turun Dituding Rugikan BUMN Telekomunikasi

perawatan BTS 4G
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Penurunan yang akan diberlakukan awal September tahun ini mendapat protes keras dari serikat pekerja BUMN. Kebijakan itu dituding hanya akan menguntungkan perusahaan asing.

Pakai APBD Rp 12 Miliar, Penajam Paser Utara Bangun Interkoneksi Perpipaan Air Bersih

Hal ini disampaikan Ketua Umum Serikat Karyawan Telkom, Asep Mulyana. Dia memprediksi kebijakan penurunan itu hanya akan menguntungkan operator asing. Sementara Telkomsel akan terancam kehilangan keuntungan yang signifikan karena harus mensubsidi biaya interkoneksi-nya.

"Bila itu yang terjadi maka sama saja bangsa Indonesia ini memberikan subsidi kepada asing. Sangat ironis. Padahal maksud pemerintah mengundang investor asing ke dalam negeri adalah agar ada percepatan pembangunan. Jadi kami menolak Keputusan tersebut, sebelum diadakan perhitungan yang masuk akal," kata Asep dalam keterangan resmi, Kamis 25 Agustus 2016.

Menteri ESDM: Interkoneksi Listrik Sumatera-Malaysia Ditargetkan 2030

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto mengatakan, jika perusahaan telekomunikasi asing diuntungkan dari kebijakan ini, maka perusahaan telekomunikasi lokal akan dirugikan.

"Telkomsel, anak perusahaan BUMN Telkom, pastinya akan menjadi operator yang paling dirugikan atas kebijakan tarif tersebut," ujarnya.

KPPU Diminta Tegas Terhadap Perang Tarif Operator Telko

Wisnu Adhi mengaku sangat menyayangkan aksi Kominfo yang terlalu tergesa menetapkan . Bahkan Kominfo dikabarkan memutuskan kebijakan itu tanpa melihat masukan dari operator, khususnya Telkomsel.

"Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi kami. Kami harap DPR yang telah membentuk Panja Interkoneksi dapat menghentikan Keputusan tersebut agar tidak merugikan bangsa ini lebih besar lagi," kata Wisnu Adhi.

Selain memiliki saham mayoritas yang dimiliki pemerintah Indonesia, Telkomsel mengklaim telah memiliki cakupan telekomunikasi yang sangat luas, dengan pelanggan lebih dari 130 juta dan jumlah BTS 120 ribu, atau setara dengan ekspansi cakupannya mencapai 95 persen wilayah NKRI.

Jaringan yang sangat luas itu pastinya membutuhkan investasi, biaya pemeliharaan, biaya operasi, dan biaya pengembangan jaringan yang tidak sedikit. Biaya-biaya itulah yang seharusnya menjadi basis dari perhitungan sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Menkominfo Rudiantara dengan anggota Komisi I DPR disimpulkan bahwa penerbitan kebijakan tarif baru interkoneksi harus ditunda sebelum DPR mendengar pendapat operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya