Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja

naskah revisi UU ITE hilang
Sumber :
  • Twitter/@suratedaran
VIVA.co.id
Pemerintah dan DPR Akan Revisi UU ITE Secara Terbatas
- Pemerintah diminta tak hanya fokus pada pasal karet dalam membahas revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan DPR.
Pasal karet
Pengacara: Tak Ada Niat Jahat dalam Tulisan Haris Azhar
yang dimaksud yaitu pasal 27 ayat 3. Pemerintah dan DPR didorong untuk menyelipkan soal tata cara penyaringan (filtering)
Polri Atur Strategi Hadapi Kasus Haris Azhar
dan pemblokiran.

Hal itu disampaikan oleh Asep Komarudin dari LBH Pers dalam diskusi yang diselenggarakan ICT Watch dengan tema 'Dinamika Tata Kelola Internet Bagi Masyarakat Sipil', Rabu 10 Agustus 2016. Asep mengatakan,
yang sekarang sedang dilakukan menjadi momentum tepat.


"Berhubung sekarang
, tidak soal pasal 27 ayat 3 saja yang dibahas, bisa dorong dengan pemblokiran misalnya, bagaimana tata cara pemblokiran di internet," ucap Asep di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta.


Dengan dimasukkannya tata cara pemblokiran dalam UU ITE, maka pemerintah memiliki aturan yang lebih kuat lagi, ketimbang pemblokiran saat ini yang masih dalam level Peraturan Menteri (Permen).


"Ada payung hukumnya. Kita belum punya Undang-Undang, hanya berbentuk Peraturan Menteri," ucap dia.


Tata cara pemblokiran yang jauh dari kata sempurna dirasakan oleh Dhyta Caturani dari PurpleCode Collective. Dhyta yang giat dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, merasa miris apa yang dilakukan pemerintah. Sebab, menurutnya, tak sedikit konten-konten yang isinya memiliki informasi edukasi, malah disangka pornografi.


Terlebih lagi, persoalan pornografi atau
filtering
itu melibatkan perempuan. Menurutnya, itu merupakan diskriminasi terhadap kaum hawa.


"Banyak
website
yang isinya informasi, diblok. Mereka (pemerintah) dipukul rata sehingga harus diblok, karena tidak aman," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya