Begal Tendang Perwira TNI hingga Tewas Akhirnya Diringkus

Ilustrasi penangkapan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Setelah buron cukup lama, Ade Kurniawan alias Wawan, pelaku pembegalan yang menyebabkan tewasnya perwira menengah Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut, Letkol Laut, dr Anton Budiono, akhirnya ditangkap polisi.

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Hal Ini

Pria berusia 28 tahun itu ditangkap petugas Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di rumah pamannya di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Awi Setiyono, mengatakan pembegalan terjadi pada Sabtu, 23 April 2016, sekitar pukul 05.30 WIB di sekitar kawasan lampu lalu lintas Patung Tani, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

"Pada saat kejadian di TKP (Tempat Kejadian Perkara), tersangka mengendarai sepada motor warna putih dengan pelat nomor B 6148 PJD, memepet sepeda motor yang dikendarai korban," kata Awi, Senin, 25 Juli 2016.

Kemudian, tersangka menendang sepeda motor korban dengan kaki kiri, sehingga sepeda motor korban oleng dan menabrak trotoar pembatas jalan.

Shopee Tawarkan Program Garansi Tepat Waktu, Begini Cara Klaimnya

"Lalu korban terpental jatuh dari sepeda motornya, sehingga terjadi benturan keras pada kepala korban dengan trotoar pembatas jalan. Akibatnya, helm yang dipakai korban pecah dan dari mulut dan hidung mengeluarkan darah, sehingga korban meninggal di TKP," tuturnya.

Saat korban terjatuh, tersangka menghentikan sepeda motornya dan pura-pura sibuk mau menolong korban. Saat itulah tersangka berhasil mengambil tas tangan warna hitam milik korban yang berisi senjata api pistol merek Fegarmi dan telepon genggam serta dompet yang berisi surat-surat penting.

"Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi dan petunjuk bahwa yang melakukan tindakan tersebut adalah tersangka. Maka, pada hari Jumat, 22 Juli 2016, sekira pukul 00.05 WIB, tersangka ditangkap di tempat persembunyian," kata Awi.

Setelah digeledah dari saku celana tersangka, ditemukan dompet milik korban dan di kamar mandi ditemukan telepon genggam milik korban. Setelah itu, tersangka dibawa menuju rumah tempat tinggalnya yang jarak tidak jauh dari tempat penangkapan.

"Dari hasil penggeledahan rumahnya ditemukan tas tangan warna hitam berisi surat-surat penting milik korban," kata Awi.

Pistol korban dijual

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bawa senjata api berupa pistol milik korban telah dijual Wawan kepada Erik melalui perantara bernama Budi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan harga Rp3 juta.

"Setelah dilakukan lidik diperoleh informasi bahwa tersangka Erik berada di taman biasa nongkrong yang terletak di Kota Bambu Selatan Palmerah, Jakarta Barat," katanya.

Selanjutnya, pada hari Minggu, 24 Juli 2016, sekitar pukul 00.01 WIB, tim melakukan pencarian di tempat tersebut. Namun, sebelum ditangkap tersangka Erik sudah melarikan diri melewati lapangan bulu tangkis dan terdengar ada bunyi benda jatuh. Tersangka Erik berlari ke gang-gang kecil yang gelap dan berhasil lolos.

"Setelah dilakukan pencarian ke arah bunyi benda jatuh di lapangan bulu tangkis, tim berhasil menemukan pistol merek Fegarmi kaliber 9,9 milimeter beserta sembilan butir peluru yang berada dalam magasin," ujar Awi.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih B 6148 PJD milik tersangka yang digunakan saat melakukan aksinya, satu KTP atas nama tersangka Ade Kurniawan, satu buah tas tangan warna hitam bertuliskan persatuan golf TNI milik korban.

Selain itu, satu KTP atas nama dr Anton Budiono, satu SIM C atas nama dr Anton Budiono, satu KTA atas nama dr Anton Budiono, satu SIM TNI atas nama dr Anton Budiono, satu surat izin pengguna senjata api atas nama dr Anton Budiono, satu NPWP atas nama Anton Budiono, satu kartu smart parker, satu ATM BCA atas nama Anton Budiono.

Kemudian satu kwitansi, satu STNK sepeda motor B 6869 UYD, satu KTP atas nama Sonia Pamela, satu unit telepon genggam milik korban, satu pucuk pistol merek Fegarmi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya