Interkoneksi, Operator Diminta Bijak dan Pikirkan Konsumen

BTS XL Axiata di Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia

VIVA.co.id – Isu monopoli Telkomsel di luar Jawa, khususnya di Indonesia bagian Timur terus bergulir. Isu ini mendapat perhatian publik.

Pakai APBD Rp 12 Miliar, Penajam Paser Utara Bangun Interkoneksi Perpipaan Air Bersih

Merespons hal tersebut, pemerintah sebagai regulator telekomunikasi merespons dengan Revisi PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. DI dalamnya juga mengatur tentang biaya interkoneksi dan berbagi jaringan aktif (network sharing).

Sebagai informasi, interkoneksi merupakan transaksi antaroperator yang memungkinkan terjadinya panggilan offnet atau antaroperator. Sementara tarif on net adalah tarif yang dibebankan pada penggunaan jaringan yang sama. Tarif offnet dibebankan pada penggunaan lintas jaringan, misalnya, antaroperator.

Menteri ESDM: Interkoneksi Listrik Sumatera-Malaysia Ditargetkan 2030

Rencana regulator merevisi itu kemudian ditanggapi beragam. Dalam hal ini, Telkomsel diketahui berharap pemerintah tak lakukan revisi.

Menanggapi hal itu, pengamat Telekomunikasi Universitas Indonesia, Harryadin Mahardika, melihat Telkomsel melihat aturan tersebut sebagai ancaman.

Kominfo Didesak Tuntaskan Seleksi Verifikator Interkoneksi

Menurutnya, begitu network sharing diberlakukan maka jaringan induk yang dipakai Telkomsel bisa dipakai oleh semua operator.

"Artinya dia (Telkomsel) harus merelakan potensi keuntungan ini tak lagi ke dia," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin 18 Juli 2016.

Dia memandang skema berbagi jaringan maka masyarakat akan menjadi pihak yang diuntungkan. Sebab, telekomunikasi sudah menjadi hajat hidup orang banyak. Untuk itu, dia minta Telkomsel bisa bijak dalam hal ini.

Dalam hal revisi itu, dia mendorong pemerintah agar terus konsisten dan tegas dalam menetapkan aturan agar tak memunculkan monopoli.

Dia mengatakan institusinya pernah mengaudit investasi dan keuntungan yang diperoleh Telkomsel. Hasilnya, kata dia, anak perusahaan Telkom itu meraup laba lebih dari cukup, sehingga hasil audit melabeli Telkomsel sebagai super normal profit company. Apalagi Telkomsel diuntungkan dengan bisa leluasa mendapatkan keuntungan melalui jaringan induk perusahaannya.

Harryadin juga menyoroti formula biaya interkoneksi antar operator. Dia mendorong pemerintah terbuka dalam formulasi biaya tersebut. Tujuannya yakni memahamkan publik, apa sajakah biaya yang mereka harus bayarkan pada operator.

Harryadin melihat yang paling terdampak dari penetapan biaya interkoneksi adalah konsumen. Namun demikian, ia tak lantas mencap salah Telkomsel, yang telah berusaha keras membangun jaringan di luar Jawa, sehingga bisa mengatur biaya telekomunikasi sesuka hati. Tapi, alangkah lebih baik jika formulasi interkoneksi diperhitungkan secara matang.

"Memang kami tidak ingin merugikan Telkomsel, tapi ya jangan profitnya terlalu besar. Yang ingin dibuka itu formula hitung-hitungan biaya interkoneksi," ujar Harryadin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya