BRTI: Operator Dominan Jangan Salahgunakan Posisi

perawatan BTS 4G
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Isu dominasi salah satu operator telekomunikasi yakni Telkomsel terutama di luar Pulau Jawa menjadi perhatian khusus Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kedua lembaga tersebut sedang menginvestigasi secara intensif masalah tersebut.

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Operator Indosat Ooredoo yang gusar dengan dominasi Telkomsel di luar Jawa sudah mengirimkan aduan ke BRTI. Dalam surat aduannya, Indosat menyeret Telkom, induk Telkomsel, dan menuding telah diskriminasi dalam penyewaan jaringan.

Merespons hal tersebut, anggota Komite Bidang Hukum BRTI, I Ketut Prihadi Kresna, menjelaskan lembaganya sudah mengirimkan surat ke Telkom. Tujuannya yakni mengkonfirmasi perihal tudingan dominasi tersebut pada operator yang bersangkutan. Selain itu, Ketut juga menegaskan, saat ini KPPU tengah mendalami hal tersebut.

Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024

"Sekarang sedang diinvestigasi oleh KPPU," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat 15 Juli 2016.

Ketut mengatakan, sama seperti KPPU, BRTI juga tengah mempelajari masalah dominasi ini. Jawaban dari Telkom akan ditindaklanjuti.

Arus Mudik di Aceh Diprediksi Meningkat 9 Persen pada 2024

Ketut mengakui adanya dominasi yang terbentuk secara alami oleh operator pelat merah itu karena sudah sejak lama Telkom membangun jaringan dengan dana dari pemerintah. Telkomsel sebagai anak perusahaan yang bergerak di ranah selular menggunakan infrastruktur induknya.

Menurut dia, hal tersebut tidak menjadi masalah asal Telkom menggunakan posisi tersebut dengan bijak, tak ada perlakuan sewenang-wenang terhadap pasar yang didasari dominasi.

"Sepanjang Telkom tidak menggunakan posisi dominannya untuk meng-abuse market (menyalahgunakan pasar)" tutur Ketut.

Penyetaraan Tarif

Terkait tarif telepon Telkomsel yang mahal, khususnya di bagian Indonesia Timur, dia melihat ada unsur-unsur yang perlu dijadikan pertimbangan. Misalnya, biaya pembangunan infrastruktur semacam kabel bawah laut dan menara di Indonesia Timur yang memang lebih mahal.

Dia menjamin terkait masalah dominasi akibat regulasi, tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap operator telekomunikasi tertentu. Semuanya telah jelas pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha.

"Peraturan spesifik memang tidak ada. Tapi terkait perizinan, interkoneksi, dan sewa jaringan, semua aturan fair tidak memihak operator mana pun. Apabila ada yang melanggar, akan diperingatkan dan diberi sanksi," tuturnya.

Ke depan, Ketut memberikan proyeksi formulasi aturan untuk penyetaraan tarif, khususnya layanan suara dan SMS operator.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, yakni tarif data, dia mengatakan, Telkomsel telah bersedia menurunkan tarif usai dilakukan rasio perbandingan biaya paket data oleh pemerintah.

Sedangkan untuk tarif telepon dan SMS, dia mengatakan. BRTI akan mengumpulkan data dari Indonesia bagian Barat hingga Timur.

"Yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan melihat rasio perbandingan dari Indonesia Barat, Tengah, dan Timur," ujar Ketut.

BRTI akan menghitung angkanya dan nantinya akan dikeluarkan aturan baru. Dia menjelaskan akan ada ketentuan yang mengatur besaran maksimal beda tarif sesama operator dan antar operator.

Sebelumnya, BRTI telah meminta klarifikasi dari Telkomsel dan Indosat mengenai monopoli pasar Luar Jawa yang dilakukan Telkomsel. Telkomsel sudah menanggapi surat aduan resmi dari Indosat dan dalam surat aduan Indosat, mereka menyeret Telkom. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya